oleh

OTT Oknum Wartawan di Pontianak, Jurnalis Minta Hukum Berlaku Adil untuk Semua Pihak

rakyatmardeka com – Pontianak, Kalimantan Barat – 27 Agustus 2025, Seorang oknum wartawan di Pontianak ditangkap aparat Kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan sawmill milik pengusaha lokal berinisial TH. Penangkapan ini langsung menyita perhatian publik dan memunculkan reaksi keras dari puluhan wartawan di Kalimantan Barat.

Para jurnalis dari berbagai media menggelar aksi solidaritas di halaman Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pontianak, Rabu (27/8). Mereka menegaskan tidak sedang membela tindakan yang melawan hukum, melainkan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Kami tidak membela, kami juga tidak menyerang. Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil. Kalau ada dugaan pemerasan, itu diproses. Tapi jangan lupakan, perusahaan yang terindikasi menjalankan sawmill ilegal juga harus diperiksa,” ujar Jali, salah satu jurnalis yang hadir.

Para jurnalis mendesak aparat agar tidak hanya menjerat pihak penerima, tetapi juga menindak pihak pemberi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam regulasi tersebut, baik pihak penerima maupun pemberi suap dapat dipidana. Mekanisme OTT sendiri merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh Peraturan Kapolri tentang Fungsi Reserse Kriminal.

Sejumlah aktivis lingkungan yang turut hadir menegaskan bahwa dugaan bisnis sawmill ilegal harus menjadi fokus penyelidikan. “Ancaman terhadap hutan bukan hanya dari kebakaran, tapi juga dari praktik pembalakan liar yang kerap dibungkus dalam bisnis kayu ilegal,” kata seorang aktivis.

Selain aksi di Mapolresta, para jurnalis berkomitmen akan mendorong investigasi lanjutan ke instansi terkait, khususnya mengenai izin usaha sawmill yang diduga bermasalah. Mereka menilai penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya jurnalis, melainkan juga pengusaha serta pihak yang diduga menjadi beking.

Aksi solidaritas tersebut ditutup dengan seruan moral: hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Para jurnalis menekankan bahwa OTT kali ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas penindakan.

Kini, publik menanti tindak lanjut penyidik Polresta Pontianak: apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum secara utuh dengan menjerat pemberi dan penerima, atau berhenti di tengah jalan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dan memberikan ruang bagi klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari kepolisian, perusahaan, maupun organisasi kewartawanan.

(Red)

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *