oleh

Mobil Pegawai Kejari Maros Parkir di Bahu Jalan, Terindikasi Melanggar UU Lalulintas, Kasi Intel Kejari Maros Akui : Parkiran di Kantor Kami Kecil

Rakyat Mardeka.com, Maros – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memperlihatkan dugaan ketidak patuhan terhadap Undang-Undang.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, terlihat dan nampak jelas sejumlah kendaraan mobil diduga milik pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros terlihat memarkir kendaraannya di bahu jalan. Senin (20/10/2025).

Padahal memarkir kendaraan di bahu jalan adalah pelanggaran lalu lintas, terlepas dari siapa pelakunya. Seseorang dari kejaksaan atau lembaga lain tidak kebal hukum dan tetap wajib menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan mengenai

pelanggaran ini:

Melanggar Undang-Undang
Parkir sembarangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 287 ayat (1) menyatakan bahwa pelanggaran rambu atau marka jalan dapat dikenai denda hingga Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Mengganggu lalu lintas dan berbahaya
Bahu jalan berfungsi sebagai area darurat untuk kendaraan yang mengalami masalah.
Parkir di bahu jalan dapat menghambat arus lalu lintas, memperlambat kecepatan kendaraan, dan membahayakan pengendara lain, terutama yang sedang dalam keadaan darurat.

Pengecualian kondisi darurat

Satu-satunya kondisi yang membolehkan parkir di bahu jalan adalah keadaan darurat, seperti kendaraan mogok atau ban kempes.
Dalam keadaan ini, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman atau isyarat darurat lainnya.

Sementara itu, Andi Untu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dikonfirmasi media melalui pesan whatsappnya terkait adanya sejumlah mobil diduga milik pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, ia mengatakan,

“Parkiran di kantor kami kecil dan setahu sy di pinggir jalan depan kantor kami tdk terpasang papan rambu yg mengatakan dilarang parkir sehingga teman2 mengira masih bisa parkir di depan kantor,”Tulisnya.

Selain itu, salah satu pengguna jalan ikut menyoroti, menurutnya, jika sekelas Kejaksaan saja diduga tidak taat aturan, maka jangan salah jika ada masyarakat minim pendidikan dan kurang faham hukum juga melanggar,

“Kita lihat saja pak sekelas Kejaksaan saja, yang notabenenya paham hukum karena disana itu tempatnya orang hukum tapi masih saja terlihat tidak taat dengan hukum,” Ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

 

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *