oleh

Miris!!!Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di Halaman Sektor Tamalatea Subsektor Bontoramba Jeneponto

Rakyat Mardeka.com,Jeneponto (Sulsel)– Sebuah pemandangan yang sangat ironis terjadi di halaman Resor Jeneponto, Sektor Tamalatea, Subsektor Bontoramba, tepatnya di jalan Simpang Lima Bontoramba. Bendera Merah Putih yang menjadi simbol suci bangsa Indonesia ditemukan dalam kondisi kusam dan robek, namun tetap berkibar di halaman kantor polisi tersebut.Kamis (18/7/2025)

Bendera Merah Putih bukan hanya sekadar kain berwarna merah dan putih. Ia merupakan lambang identitas dan jati diri bangsa Indonesia, penuh dengan filosofi mendalam yang melambangkan keberanian dan kesucian. Setiap helai bendera adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela berkorban jiwa dan raga demi kemerdekaan negara.

Sebagai simbol negara, pengibaran bendera Merah Putih harus dilakukan dengan penuh rasa hormat dan mematuhi aturan yang berlaku. Pengibaran bendera biasanya dilakukan pada momen penting seperti Hari Kemerdekaan serta di kantor-kantor pemerintahan, khususnya kantor polisi, sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa.

Namun demikian, pengibaran bendera tidak boleh sembarangan. Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf (c), dilarang mengibarkan bendera yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga seratus juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b).

Kejadian yang terekam oleh tim media ini sangat disayangkan mengingat lokasi bendera yang berkibar adalah kantor polisi, institusi yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga simbol negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan pemeliharaan simbol nasional di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Kondisi bendera yang lusuh dan robek jelas mencoreng martabat simbol kebangsaan dan menunjukkan ketidakpedulian yang mencolok terhadap peraturan negara. Apalagi di tempat yang seharusnya menjadi pusat keamanan dan ketertiban, kelalaian seperti ini justru memperlihatkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

Team awak media berharap agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk mengganti bendera yang rusak dan memastikan hal serupa tidak terjadi lagi. Pengibaran bendera negara harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ironis memang, namun kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga simbol-simbol negara dengan sepenuh hati, khususnya di lembaga negara. Bendera Merah Putih bukan hanya kain, melainkan lambang harga diri bangsa yang wajib dijaga dan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk aparat penegak hukum.

Hal tersebut juga diduga kuat adanya pembiaran dari pihak polres jeneponto terkait bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan rusak.

Hingga berita ini di naikkan belum ada konfirmasi resmi kepihak polres jeneponto terkait bendera yang berkibar dalam keadaan rusak.

Bersambung.

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *