oleh

Kendaraan Terparkir di Badan Jalan Depan Sekolah SMAS DDI Maros Dekat Lampu Merah Menghambat Arus Lalu lintas

Rakyat Mardeka.com,Maros – Ketegasan dari pada pihak kepolisian dalam hal ini satuan lalu lintas Polres Maros untuk melakukan penertiban terhadap para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang kerap memarkir kendaraannya di nantikan publik.

Seperti halnya yang terjadi di jalan poros kassikebo tepatnya depan sekolah SMAS DDI yang tidak jauh dari lampu merah. Atau tepatnya JL. TAQWA NO. 2 MAROS,Desa / Kelurahan Alliritengae,Kecamatan Turikale,
Kabupaten / Kota Kabupaten Maros,
Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejumlah kendaraan terparkir di badan jalan, sehingga membuat arus lalu lintas terkadang terhambat.

Kejadian tersebut sudah terbilang cukup lama terjadi. Namun pihak kepolisian dari satuan lalu lintas Polres Maros seakan tutup mata dan terindikasi melakukan pembiaran.

Tak sedikit pengendara yang merasa berhak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir. Padahal, aturan hukum jelas melarang penggunaan bahu jalan untuk keperluan parkir, kecuali dalam kondisi darurat tertentu.

Fenomena ini semakin umum terlihat di sekitar pasar, pertokoan, bahkan depan rumah pribadi yang menjorok ke jalan. Celakanya, banyak yang tidak tahu bahwa tindakan ini bisa dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.

Peraturan mengenai larangan parkir di bahu jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, penegakannya masih lemah dan sering kali tidak konsisten, membuat pelanggaran terus berulang.

Padahal, penertiban hal ini bukan hanya demi kenyamanan lalu lintas, namun juga soal keselamatan pengguna jalan lain. Bahu jalan sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan darurat atau sebagai ruang evakuasi.

Padahal sudah jelas parkir di bahu jalan adalah sebuah pelanggaran UU tentang lalu-lintas.

Pasal Parkir di Bahu Jalan secara Sembarangan
Aturan mengenai parkir di bahu jalan secara sembarangan tercantum dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Pasal 287 Ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksinya adalah berupa pidana penjara paling lama 1 bulan dan/atau denda maksimal Rp250 ribu.

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing pasal tersebut:

Pasal 38 PP 34/2006
Secara garis besar, PP ini hanya menyebutkan larangan terkait penggunaan badan jalan yang meliputi jalur lalu lintas, baik dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan, namun tidak menjelaskan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar pemanfaatan jalan.

Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, yakni menumpuk barang di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, serta berhenti untuk keperluan lain selain kondisi darurat, seperti yang disebutkan dalam Pasal 38.

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed