oleh

Kelurahan Bahagia Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perlindungan Perempuan

-Berita-32 Dilihat

Rakyatmerdeka.com, BEKASI – Pemerintah Kelurahan Bahagia bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Perlindungan Perempuan, bertempat di aula Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (23/10/2025)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Bahagia Khoirul Anwar, S.STP., M.Sc., Ketua TP-PKK  Bahagia Ajeng Sintya, Ketua Satgas SAPA (Satuan Petugas Sahabat Perempuan dan Anak)  Bahagia Sriyani, PSM Bahagia, serta Babinkamtibmas Bahagia.

Tampak hadir Heni Ade Hermanu, praktisi perlindungan anak dari LPAI selaku narasumber atau pemberi materi kegiatan.

Dalam sambutannya, Lurah Bahagia Khoirul Anwar , S.STP., M.Sc., menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama kaum perempuan, tentang perlindungan hukum yang kini semakin kuat.

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar perempuan lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami kekerasan. Pemerintah kelurahan akan terus mendukung upaya-upaya pencegahan dan pendampingan,” ujar Khoirul Anwar.

Sementara , Heni Ade Hermanu  memaparkan berbagai peraturan hukum yang menjadi dasar perlindungan terhadap perempuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Heni menjelaskan, undang-undang tersebut hadir sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya yang dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada korban kekerasan.

“Undang-undang  ini sangat berpihak kepada perempuan. Kini korban akan mendapatkan pendampingan hukum hingga tuntas, dan keterangan korban pun dapat menjadi bukti kuat dalam proses hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, bentuk kekerasan non-verbal, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi, sterilisasi tanpa persetujuan, hingga perdagangan orang termasuk dalam kategori kekerasan yang bisa dijerat hukum.

“Kita berharap dengan adanya undang-undang ini, perempuan di Indonesia semakin terlindungi dan angka kekerasan dapat ditekan,” tambahnya.

Adapun, Ketua Satgas SAPA (Satuan Petugas Sahabat Perempuan dan Anak) Kelurahan Bahagia, Sriyani, menilai kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kaum perempuan yang belum memahami hak-hak hukumnya.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan edukasi bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual memiliki payung hukum yang jelas. Jika terjadi kasus, Satgas SAPA akan mendampingi korban hingga tuntas,” ungkap Sriyani.

Ia juga menjelaskan bahwa Satgas SAPA Kelurahan Bahagia rutin melakukan kegiatan sosialisasi terkait anak, narkoba, dan perlindungan perempuan. Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kotak pelayanan yang tersedia di kader posyandu atau tiap-tiap RW.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa mereka tidak sendiri. Ada lembaga dan petugas yang siap mendampingi agar kasus kekerasan tidak terulang, serta korban dapat pulih secara psikologis,” pungkasnya.(AyuM)

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *