Rakyatmardeka.com – Jombang – Perbuatan para terdakwa dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas Faisal.


Mayat korban ditemukan warga di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Megaluh, Jombang pada Selasa (11/2) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban memakai sweater kuning dan celana panjang warna hitam.
Hasil autopsi menunjukkan korban diperkosa dan dianiaya oleh para pelaku, sebab terdapat luka akibat benda tumpul pada kening dan perutnya. Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai sehingga korban tewas akibat tenggelam.
Hanya dalam 1 hari, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji ini.
Putra, Lutfi, dan Toriq ditangkap tim dari Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (12/2).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(Redho)







Komentar