Rakyatmardeka.com – Lampung – Handrianto basuki atau Andre sapaan akrab sehari hari ,Menggucapkan terimakasih Atas Kebijaksanaan Dan profesionalitas pimpinan Redaksi ,bongkar post, ungkap fakta, cakrawala TV, Jabunus .com yang sudah menaikan hak jawab atas pemberitaan yang diduga tidak di uji kebenaran informasi yang di dapat serta tanpa konfirmasi,sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak berimbang ,tendensius serta menjurus ke fitnah dan pencemaran nama baik
Saya ucapkan terimakasih yang mendalam atas profesionallitas dan kebijaksanaan Para pimred
Enak kalau kita bicara dengan orang yang paham aturan dan undang undang mas ,kayak bapak Jauhari pimpinan Redaksi bongkar post, beliau ini senior di dunia jurnalis juga seorang advokad, ketika saya kirim link berita dan mohon untuk naikan hak jawab ,beliau langsung ,iya mas kirim hak jawabnya ntar biar di naikan sama wartawan saya .
Begitu juga pimpinan Redaksi cakrawala tv yang di tiktok sering di panggil KDM, yang kepanjangannya (kang Dedi Media) yang mana penasehat hukum nya adalah Farhat Abbas, penggacara yang sudah kondang .
Untuk pimpinan Redaksi jabunus.com dan ungkap fakta ,saya blum kenal mas ,tapi kelihatan profesional mereka yang respon cepat hak jawab saya Dan para pimred ini anak buahnya atau wartawanya yang menaikan berita sepihak tanpa konfirmasi
Beda dengan media berita indonesia yang mana ini ,pimpinan Redaksinya langsung ,yang menaikan Pemberitaan serang pribadi dan ber ulang ulang tanpa konfirmasi dan jelas fitnah serta pencemaran nama baik ,yang saat ini lagi proses saya adukan atau laporkan ke dewan pers, insyaallah semingu dua Minggu kedepan sudah ada keputusan ,karena info dari dewan pers minngu ini surat undangan atau panggilan sudah di layangkan ,setelah putusan dewan pers
Saya akan lanjutkan laporan kee Polda atau Polresta , dugaan fitnah dan pencemaran nama baik
Serta Undang-undang ITE mengatur pencemaran nama baik melalui elektronik pada Pasal 27A dan 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, yang menggantikan pasal-pasal sebelumnya. Pasal-pasal ini menjerat setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dengan maksud agar diketahui umum. Pelanggaran ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Semua ini saya lakukan Agar Tidak ada lagi oknum wartawan,yang memanfaatkan undang undang no 40 tahun 1999 ,sehingga bebas memberitakan pribadi seseorang tanpa uji kebenaran informasi dan tanpa konfirmasi, serta tidak layani hak jawab dan koreksi ,hanya karena sentimen pribadi tutupnya (team)













Komentar