Rakyat Mardeka.com, Maros – Sorotan Publik kembali menggema atas adanya mobil siaga Desa terparkir di halaman masjid Al- Markas Kabupaten Maros. Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan pantauan media, mobil siaga Desa Tersebut bertuliskan Mobil siaga Desa Patanyaman Kecamatan Camba,Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kepala Desa Patanyaman diduga gunakan mobil siaga Desa demi kepentingan pribadinya, bukan untuk kepentingan masyarakat Desa.
Padahal,Mobil siaga desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi karena merupakan fasilitas publik yang disediakan untuk melayani kebutuhan darurat dan layanan kesehatan bagi seluruh warga desa. Penggunaan yang tidak semestinya bisa menimbulkan masalah hukum dan sosial karena fasilitas tersebut seharusnya digunakan secara profesional dan sesuai peruntukannya.
Penggunaan mobil siaga desa,
Melayani warga yang membutuhkan pertolongan darurat, seperti mengantar ke rumah sakit, pelaksanaan khitanan massal, atau kegiatan promosi kesehatan.
Bencana alam
Membantu evakuasi dan transportasi dalam situasi bencana alam di desa.
Layanan darurat lainnya: Membantu dalam situasi darurat yang membutuhkan mobil untuk transportasi, seperti dalam keadaan gawat darurat.
Konsekuensi penggunaan pribadi adalah bentuk Pelanggaran hukum
Menggunakan mobil siaga desa untuk kepentingan pribadi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan peraturan desa setempat.
Sangat tidak etis,menggunakan aset publik yang seharusnya untuk kepentingan bersama untuk keuntungan pribadi adalah tindakan yang tidak etis dan merugikan warga desa lainnya.
Merosotnya pelayanan: Jika mobil siaga desa digunakan secara pribadi, maka pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan akan terhambat dan masyarakat tidak dapat memperoleh layanan yang seharusnya.
Hingga berita ini di turunkan, upaya konfirmasi masih terus di lakukan pihak media kepada Kepala Desa Patanyaman.
Bersambung.







Komentar