oleh

Jaga Aset dan Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Bongkar Bangunan Tak Berizin di Bogor

Jakarta, 1 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap pembangunan bangunan tanpa izin di atas lahan milik KAI yang berada di Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tepatnya di Km 1+8/9 antara Stasiun Bogor – Batutulis, pada Sabtu (1/11).

Penertiban dilakukan oleh tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta setelah menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) unit jalan rel 1.17 Bogor terkait adanya warga yang membangun bangunan permanen di atas lahan milik KAI yang berdekatan dengan jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

> “KAI selalu mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun karena tidak kunjung dilaksanakan, maka tim kami turun langsung untuk memastikan pembongkaran dilakukan sesuai aturan,” jelas Ixfan.

Sebelumnya, petugas Pengamanan Daop 1 Jakarta telah melakukan berbagai tahapan penanganan, antara lain:

Melakukan pengecekan lokasi dan sosialisasi kepada pemilik bangunan bernama Bapak Anton, yang diberi penjelasan bahwa lahan tersebut merupakan aset KAI dan tidak boleh didirikan bangunan tanpa izin.

Berkoordinasi dengan RT/RW setempat (Bapak Erwin) serta Unit Aset Daop 1 Jakarta untuk melakukan pengukuran batas lahan. Hasil pengukuran pada 21 Oktober 2025 menunjukkan bahwa sebagian lahan yang digunakan masuk dalam area milik KAI.

Setelah diberikan waktu sejak 21 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran mandiri, hingga 1 November 2025 bangunan belum juga dibongkar.

Atas kondisi tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, pemilik akhirnya melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri di hadapan petugas KAI, termasuk Katon E, Karu Bogor, Karu SI, Danru Pam, Pam Rawan, serta perwakilan Unit Aset dan Unit Jalan Rel (JJ).

Seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya penolakan dari warga sekitar.

Executive Vice President PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Bogor atas perhatian dan dukungan terhadap upaya penertiban aset ini.

> “Prinsipnya kami sampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan baik dari warga masyarakat setempat maupun Pemerintah Kota Bogor. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dilakukan joint survey atau pengecekan bersama, agar penanganan yang kami lakukan sesuai dengan konsep keselamatan bersama, baik untuk perjalanan kereta api maupun bagi masyarakat sekitar. Dalam waktu dekat hal ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Yuskal.

Ixfan menambahkan bahwa KAI terus berkomitmen menjaga dan menertibkan aset-aset perusahaan, terutama yang berada di sekitar jalur rel aktif, demi keselamatan perjalanan kereta api serta tertibnya tata kelola aset negara.

> “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apa pun di atas lahan milik KAI tanpa izin. Aset perusahaan merupakan aset negara yang harus dijaga bersama untuk kepentingan publik,” pungkas Ixfan.

\ Get the latest news /

Artikel ini juga tayang di VRITIMES