Rakyatmerdeka.com, BEKASI ~ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambun Utara bersama Pengadilan Agama Cikarang dan Pemerintah Desa Srimahi menggelar Sidang Its’bat Nikah Terpadu di Aula Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10/2025).
Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki pencatatan resmi di KUA agar pernikahannya diakui secara hukum negara.
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambun Utara, Yusuf Rofiudin, SH., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pendataan KUA terhadap pasangan yang belum tercatat pernikahannya.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan Sidang Its’bat Terpadu yang sebelumnya didahului dengan pendataan oleh KUA terhadap pernikahan yang tidak tercatat. Dari hasil pendataan bulan Agustus, ada sekitar 120 pasangan yang belum terdata. Namun setelah divalidasi, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat untuk diajukan ke sidang isbat,” ujarnya.

“Dari total tersebut, sebanyak 25 pasangan hadir dan mengikuti proses Sidang Its’bat Terpadu pada hari ini. Dan tidak semua desa juga di Tambun Utara ini mengajukan peserta, seperti Karang Satria, Satria Jaya, dan Satria Mekar,” tambah Yusuf.
Ditegaskannya, manfaat dari kegiatan ini sangat luar biasa, karena banyak pasangan yang akhirnya bisa mendapatkan buku nikah sesuai tanggal pernikahan aslinya.
“Dengan adanya buku nikah, warga bisa mengurus berbagai keperluan seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga persyaratan haji dan umrah,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Kesra Desa Srimahi, Naim Wijaya, menilai kegiatan ini sangat membantu warga dan diharapkan bisa menjadi kegiatan rutin setiap tahun.
“Saya harap masyarakat lebih antusias terkait administrasi pencatatan pernikahan ini, karena program ini sangat luar biasa,” ucapnya.

“Awalnya Desa Srimahi terbanyak pesertanya , kurang lebih ada 20 pasangan yang mendaftar. Namun yang hadir hari ini hanya 4 pasangan, ada banyak faktor, seperti sakit dan sebagainya,” ujar Naim.
Disinggung teknis pendataan , Kasi Kesra menegaskan, bahwa inisiasi Its’bat Nikah ini datang dari KUA Tambun Utara, dan kami di desa melalui RT dan RW mendata warga yang belum tercatat pernikahannya,” tuturnya.
” Syaratnya sederhana saja: sudah menikah, punya anak, membawa KTP, KK, dan SKTM. Semuanya gratis,” terang Naim.
Ia berharap ke depan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan agar tidak ada lagi warga yang menikah di bawah tangan.

Terpisah, Kepala Desa Srimahi, Sudarto Abdulloh, didampingi Babinkantibmas Bripka Dulloh Syafei, menyampaikan apresiasi dan kebanggaan karena desanya dipercaya menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Sidang Its’bat Nikah Terpadu.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Desa Srimahi menjadi tuan rumah kegiatan Its’bat nikah ini. Tujuannya tentu agar pasangan yang sudah menikah dan memiliki anak bisa disahkan secara hukum, sehingga ke depan anak-anak mereka tidak kesulitan dalam urusan administrasi,” ungkap Sudarto.
“Kami berharap semua warga Srimahi memiliki akta nikah. Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan RT, RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama agar tidak ada lagi warga yang kesulitan dengan urusan administratif,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kegiatan Its’bat Nikah Terpadu bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka. Dengan adanya buku nikah resmi, keluarga memiliki legalitas yang sah di mata negara.
Hal ini berdampak langsung terhadap akses berbagai layanan publik seperti pembuatan akta kelahiran, pendaftaran sekolah, kepemilikan identitas keluarga, hingga pengurusan ibadah haji dan umrah.
Program ini juga menjadi langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga. (AyuM)

 
																				






Komentar