oleh

Gawat!!! Pemilik Pasar Malam di Desa Bontomatene Marusu di Duga Kerjasama Oknum Pegawai PLN Lakukan Los Strom Secara Ilegal

Rakyat Mardeka.com,Maros – Pemilik pasar malam di Desa Bontomatene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pencurian listrik.

Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi pasar malam tersebut, Sabtu (1/11/2025).terlihat kabel listrik yang gunakan oleh pihak pasar malam langsung melakukan Los strom dari kabel milik PT PLN Maros tanpa ada melalui KWH Pada umumnya.melainkan hanya MCB saja.

Inisial A selaku pemilik pasar malam tersebut kepada media mengakui, bahwa yang melakukan Los langsung strom itu adalah rekannya dan bersama petugas PLN Maros,

“Yang ditemani koordinasi masuk di PLN atas nama Hendra,” Ucapnya.

Padahal sangat jelas,menyambung listrik tanpa izin PLN (dikenal juga sebagai “mencuri listrik” atau “menyantol listrik”) adalah tindakan ilegal dan sangat berbahaya, dengan konsekuensi hukum yang serius.

Konsekuensi Hukum

Pelaku penyambungan listrik ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Hukuman Pidana: Penjara paling lama 7 tahun.
Denda: Denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sanksi Administratif dari PLN: Pelanggan (atau non-pelanggan) akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda dan biaya P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) lainnya, serta pembongkaran sambungan listrik ilegal secara paksa.

Bahaya dan Risiko

Selain konsekuensi hukum, menyambung listrik tanpa izin PLN juga sangat berbahaya:
Risiko Kebakaran: Sambungan yang tidak standar dan tidak aman meningkatkan risiko korsleting dan kebakaran yang dapat merusak properti dan mengancam nyawa.
Bahaya Sengatan Listrik: Pemasangan yang tidak sesuai standar keselamatan sangat berisiko menyebabkan sengatan listrik yang fatal.

Gangguan Pasokan Listrik: Sambungan ilegal dapat mengganggu stabilitas jaringan listrik dan merugikan pelanggan PLN resmi lainnya.
Kerusakan Peralatan: Tegangan listrik yang tidak stabil akibat sambungan ilegal dapat merusak peralatan elektronik di rumah Anda atau tetangga.

Sementara Sadrach Manager ULP PLN Maros di Konfirmasi media terkait penyambungan Listrik tersebut, dirinya aka  melakukan konfirmasi keteman-tema Petugas PLN terlebih dahulu,

“Baik Pak, sy konfirmasi dulu ke teman-teman, terimakasih informasinya pak, kalau sambung langsung tanpa ada permohonan Los strom atau penerangan sementara ke PLN itu ilegal, dan segera kami tindaki. ,” Tulisnya.

Tak hanya itu, Manager UPL Maros Sadrach secara tegas menyampaikan, tidak ada ampun buat orang yang merusak citra PLN,

“Betul pak, tdk ada ampun buat orang orang yg merusak citra PLN,mlm ini petugas sdh sy perintahkan ke lokasi untuk di putus, terimakasih infor nya pak. Tegasnya.

Lanjut  Sadrach, Pelanggan juga harus bisa menunjukkan bukti bayar kalau sudah melakukan pembayaran,

“Kalau tdk ada berarti pelanggan juga punya andil niat tdk baik, Pelanggan juga harus di edukasi agar ada saling kontrol., jgn minta di layani kalau merasa belum bayar, dan apabila ada transaksi harus ada bukti semacam kwitansi atau struk pembayaran yg resmi,”kata Sadrach.

Tak hanya itu Aparat Penegak Hukum (APH) Juga diminta segera turun melakukan proses penyelidikan terkait penyambungan listrik yang diduga di lakukan secara ilegal tersebut.

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *