oleh

Dugaan Pelanggaran di SPBU Depan Pabrik Coca-Cola Makassar,Wartawan Diintimidasi, Penyaluran BBM Subsidi Dipertanyakan

Rakyat Mardeka.com,Makassar – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 73.902.01 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Sejumlah wartawan mengaku mendapat intimidasi saat meliput dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Senin pagi (26/5).

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengawas SPBU berinisial ARH, yang dilaporkan melontarkan pernyataan melecehkan profesi wartawan serta berupaya menghalangi peliputan aktivitas yang diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Menurut laporan sejumlah awak media di lokasi, kegiatan pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar terindikasi tidak melalui prosedur resmi. Didapati kendaraan bermuatan besar mengisi solar subsidi dengan pengisian dilakukan dalam jumlah besar, memunculkan kecurigaan terhadap legalitas operasi mereka.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sulawesi Selatan, Amir Perwira, yang juga menjabat sebagai Pimpinan salah satu media online, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku pernah mengalami tekanan saat hendak mendokumentasikan praktik serupa di SPBU yang sama beberapa waktu sebelumnya.

“Saya menyaksikan langsung truk boks tanpa pelat nomor yang dilipat ke bawah mengisi solar subsidi. Ketika saya mencoba menegur, saya justru diancam dan hendak melakukan kekerasan fisik oleh oknum karyawan SPBU,” ujar Amir.

Ia menambahkan, praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Beberapa organisasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah mengangkat dugaan keterlibatan oknum dalam skema pelanggaran sistem distribusi BBM subsidi di SPBU ini, yang berada tepat di depan pabrik PT Coca-Cola Amatil Indonesia.

Menanggapi insiden tersebut, para pimpinan media dan aktivis LSM mendesak adanya klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari pihak pengelola SPBU, serta tindakan tegas untuk menghentikan segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Amir menyatakan pihaknya akan segera menyurati Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi guna meminta pencabutan izin operasional SPBU 73.902.01. Ia menilai bahwa kerugian negara akibat penyimpangan distribusi BBM subsidi yang dilakukan secara sistematis bisa mencapai ratusan miliar rupiah, apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, termasuk saat melakukan investigasi terhadap praktik yang merugikan kepentingan publik.

Diharapkan, PT Pertamina dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelidiki indikasi pelanggaran, menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang terlibat, serta menjamin keamanan jurnalis di lapangan. Masyarakat juga menanti bukti komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan bebas dari mafia penyaluran atau pelansir BBM subsidi.

 

Hingga berita ini dinaikkan belum ada konfirmasi resmi kepihak SPBU depan Coca-Cola, perihal Dugaan Intimidasi wartawan.

 

Bersambung.

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed