rakyatmardeka.com – Melawi Kalbar // Keberhasilan pengungkapan perkara yang dilaporkan masyarakat di buktikan Satuan Reskrim dengan mengamankan sdr AC (25) dan AP (28), Jumat (4/9/25) di salah satu lanting bengkel speed di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh dan salah satu rumah kontrakan di Desa Sidomulyo.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang di tangani.
“Benar telah kami amankan dua orang laki laki berinisial sdr AC dan sdr AP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di salah satu toko di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Melawi,” ujar AKP Ambril.
Langkah kepolisian ini dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan yang di buat oleh korban sdr Suwanda, saat sdr AC telah berhasil diamankan, personil lidik berusaha mencari salah satu rekannya sdr AP yang diketahui di salah satu kontrakan di Desa Sidomulyo.
Lanjut Kasat Reskrim, dari keterangan sdr AC dan sdr AP berhasil di temukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis biru yang telah terparkir dalam kondisi tanpa shock depan, ban depan belakang serta pelak tidak ada, selanjutnya personel mencocokan data kendaraan dan di pastikan cocok dan sesuai.
“Saat ini sdr AC dan sdr AP telah diamankan Satreskrim Polres Melawi guna proses penyidikan dan memastikan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim AKP Ambril.
Jn/98
Komentar