rakyatmardeka.com – Pontianak, Kalimantan Barat –Keluarga besar AG menyatakan keberatan atas penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu malam, 1 Agustus 2025. Mereka menegaskan bahwa AG tidak terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tengah diselidiki oleh Polresta Pontianak. Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media pada Rabu (6/8/2025), pihak keluarga menyebut penangkapan tersebut sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Kasus ini bermula dari laporan SA, seorang nenek yang mengantar cucunya ke polisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, pada 18 September 2024. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar.
Dalam laporan awal, SA mengira pelaku adalah seorang anak bernama Asa, putra kandung AG. Dugaan tersebut muncul karena kemiripan nama antara “Asa” dan nama yang disebutkan oleh korban, yakni “Bang CA”.
Namun dalam penelusuran lanjutan, korban dengan tegas menyatakan bahwa pelaku yang dimaksud bukan Asa, melainkan seseorang yang dipanggil “Bang CA”. Dari sinilah, menurut pihak keluarga AG, laporan sempat diarahkan secara keliru ke rumah AG.
“Kesalahan awal mungkin bisa dipahami, tapi setelah korban memperjelas bahwa pelaku adalah Bang CA, kenapa justru AG yang ditangkap?” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Pihak keluarga menyoroti proses penangkapan AG yang dilakukan tanpa pemanggilan resmi sebelumnya. Pada hari yang sama, istri dan anak AG sempat diperiksa oleh penyidik dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB dan dipulangkan tanpa status hukum. Namun, malam harinya, AG langsung ditangkap.
“Ini prosedur yang sangat janggal. Penetapan tersangka harusnya melalui proses pemanggilan, pemeriksaan, baru penetapan. Ini justru sebaliknya,” kata keluarga.
Kendati surat penangkapan ditunjukkan, keluarga menilai tidak ada bukti kuat yang mendasari penetapan AG sebagai tersangka. Mereka juga mempertanyakan mengapa CA yang sejak awal disebut oleh korban belum diproses secara bersamaan.
Salah satu poin yang paling dipertanyakan keluarga adalah perubahan keterangan dari korban. Dalam keterangan awal, korban secara langsung menyebut nama dan menunjuk sosok CA sebagai pelaku, bahkan rekaman pernyataan itu diklaim telah dimiliki oleh keluarga.
“Kami punya bukti video bahwa korban menyebut CA dengan jelas. Tapi tiba-tiba keterangan berubah dan AG yang dituduh. Ini aneh dan tidak adil,” ujar NA, istri AG.
Keluarga juga menyebut bahwa dari 11 orang yang telah diperiksa termasuk AG dan CA tidak ada satu pun saksi yang secara eksplisit mengarahkan tuduhan ke AG. Selain itu, pemeriksaan terhadap para terduga juga telah dilakukan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), namun hasilnya belum dibuka ke publik hingga saat ini.
Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah ahli, antara lain: dr. Arie Rakhmini, Sp.KK, spesialis kulit dan kelamin, dr. Natalia Widjaya, Sp.FM, dokter forensik, dan Citra Amelia, S.Psi, M.Psi, psikolog klinis
Namun demikian, belum ada satu pun keterangan resmi dari kepolisian yang menyebutkan keterlibatan AG secara jelas.
Dengan sejumlah kejanggalan dan lemahnya bukti tersebut, keluarga AG menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk membela nama baik dan mendapatkan keadilan. Mereka juga menyerukan kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar turut memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa masyarakat kecil seperti mereka di Kalimantan Barat.
“Kami mohon keadilan. Kami mohon Presiden Prabowo Subianto dan semua aparat penegak hukum bertindak netral dan adil. Jangan sampai ada korban salah tangkap karena miskin atau tak berdaya,” kata NA.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak berniat menghalangi proses hukum, namun berharap agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Mereka juga meminta proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, dan tanpa intervensi pihak manapun.
Sumber : Orang Tua Korban dan Istri Korban
NA (Istri AG)
Komentar