oleh

Diduga Takut Boroknya Terbongkar, Lurah Taroada Blokir Nomor Jurnalis

Rakyat Mardeka.com,Maros -Di antara perilaku kurang terpuji yang dilakukan oknum pejabat di Kabupaten Maros adalah memblokir nomor kontak (nomor HP) jurnalis.

Diblokirnya nomor tersebut kemungkinan agar si jurnalis tidak dapat menghubunginya kembali lantaran oknum pejabat diduga merasa risih saat dikonfirmasi perihal kinerjanya, sehingga oknum pejabat perlu menjauhkan diri dari kejaran konfirmasi jurnalis.

Peristiwa tersebut persis dialami jurnalis rakyat mardeka.com, yang bertugas di wilayah sulawesi selatan. Nomor kontaknya diduga diblokir oleh Kepala Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, sejak hari rabu ketika mengkonfirmasinya perihal pengunaan Dana Kelurahan (DAKEL) yang kini menjadi sorotan dari LSM APAK RI Kabupaten Maros. Pesan yang dikirim jurnalis tercongtren satu.

Setelah jurnalis mencoba menggunakan nomor lain untuk mengirim pesan whatsapp ke nomor kontaknya lurah Taroada guna untuk memastikan apakah betul ada pemblokiran ternyata jika menggunakan nomor lain tetap tercongtren dua, akhirnya Nomor kontaknya ternyata diblokir hingga kini oleh Kepala Kelurahan Taroada tersebut ketika berupaya kembali minta konfirmasi kembali perihal dugaan pembangunan di Kelurahan Taroada yang diduga melenceng dari RAB.

Anggaran pembangunan peningkatan infrastruktur perintisan dan pengerasan jalan disinyalir gunakan DAKEL yang di kerjaka Cv sahabat Nusantara mengunakan Dana Alokasi Umum DAU pemeritah daerah melalui kelurahan taroada dengan anggaran Rp 160,582,333 yang tertera pada papan informasi tahun 2025 diduga bermasalah.

Apa yang dilakukan Kepala Kelurahan Taroada tidak patut, karena melanggar UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU tentang Kelurahan.

Kepala Kelurahan tidak perlu alergi dengan jurnalis. Publik berhak mendapatkan informasi dan para Kelurahan wajib transparan dalam kelola DAKEL, kalau lurah tidak transparan maka terancam kena sanksi.

Di blokirnya nomor kontak jurnalis ketika meminta konfirmasi perihal pengunaan dana Kelurahan itu artinya menghambat akses informasi.

Berdasarkan UU , kalau lurah tidak transparan dalam kelola dana desa maka terancam sanksi administrasi dan bahkan sampai sanksi pemberhentian.

Maka itu, di minta kepada pihak Camat Turikale dan Kadis Terkait untuk memanggil Lurah Taroada atas sikapnya yang memblokir nomor kontak jurnalis untuk mencari tahu motif lurah bersangkutan, apakah yang bersangkutan diduga khawatir boroknya terbongkar oleh jurnalis atau karena faktor lain.

Apabila pihak Camat dan Kadis terkait membiarkan hal itu, patut diduga mereka kongkalingkong dengan Lurah.

Pihak Inspektorat pun jangan tinggal diam, periksa Lurah Taroada.

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *