oleh

Beranikah APH dan Inspektorat Periksa Kades Laiya Cenrana?

Rakyat Mardeka.com,Maros – Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mesti di awasi secara ketat.

Pemantauan dan pengawasan merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa pengalokasian dana desa dapat menjadi instrumen pemerataan pendapatan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 j.o UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa, pemantauan dan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan perlu dilakukan oleh berbagai pihak.

Selain pemerintah, masyarakat desa juga berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Selain itu, masyarakat desa bisa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Masyarakat Desa pun bisa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa

Agar partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa dapat berjalan lebih optimal, diperlukan pendidikan dan pemahaman yang lebih baik di kalangan warga. Kesadaran akan pentingnya pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab segelintir tokoh masyarakat, sementara mayoritas warga hanya terlibat secara tidak langsung atau sekadar mendelegasikan partisipasinya. Oleh karena itu, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat melalui sosialisasi dan pelatihan.

Pemerintah desa perlu menyediakan berbagai forum edukatif yang menjelaskan peluang partisipasi dalam pengelolaan dana desa. Salah satu contoh konkret adalah sosialisasi mengenai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sebagai wadah utama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pembangunan desa. Dengan memahami manfaat dari keikutsertaan dalam forum-forum tersebut, masyarakat akan lebih terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dana desa.

Selain itu, komunikasi pembangunan juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Pemerintah desa perlu menjalankan strategi komunikasi yang efektif guna menumbuhkan semangat partisipasi warga dalam pengawasan dana desa. Komunikasi ini harus diarahkan pada pemberdayaan masyarakat, sehingga mereka memahami bahwa keterlibatan mereka memiliki dampak langsung terhadap keberhasilan pembangunan desa. Semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat mengenai peran strategis mereka, semakin besar pula potensi keberhasilan dalam mengawasi penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk lebih proaktif dalam mencari informasi dan berinisiatif untuk terlibat dalam pengawasan dana desa. Sikap proaktif ini akan membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran, sekaligus memastikan bahwa program yang dibiayai dari dana desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah desa yang aktif melakukan sosialisasi dan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya pengawasan, pengelolaan dana desa dapat berjalan dengan lebih baik. Hal ini tidak hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memastikan bahwa dana desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa secara keseluruhan.

Apalagi baru-baru ini, publik kembali di gemparkan terkait adanya rekaman video warga yang mendatangi kantor kantor Desanya, dan mempertanyakan Anggaran Dana Desa yang ia kelola Kepala Desanya Sendiri sejak menjabat.

Secara logika berfikir, tidak mungkin seorang warga datang dan sampai terdengar menagis, jika memang penggunaan anggaran dana desa di kelola dengan baik dan asas manfaatnya jelas.

Kalau memang apa yang disampaikan warga itu benar, bahwa pembangunan di Desa Laiya terbilang minim, maka Kepala Desa Laiya harus di periksa oleh pihak Inspektorat secara transparan.

Kemudian juga Publik mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) Mulai dari tingkat Polres, Kejaksaan Negeri Maros, diminta segera turun melakukan penelusuran terkait penggunaan anggaran dana Desa laiya tersebut.

Publik yakin dan percaya bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pandang bulu memperoses bagi siapa saja jika ia terbukti melakukan penyelewengan anggaran.

Apalagi terendus kabar burung Kepala Desa Laiya diduga kuat memiliki koneksi kuat dengan APH yang ada di Maros.

Maka dari publik menanti bisaka Kepala Desa Laiya Tersentu Hukum Atau tidak?. Kita tunggu perkembangannya nanti.

Sementara Kanit Tipikor Polres Maros di konfirmasi media perihal Kepala Desa laiya dirinya malah memilih bungkam.

 

Bersama

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *