oleh

ASN Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Bupati Maros di Minta Segera Turun Tangan

Rakyat Mardeka.com,Maros – Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat asyik nongkrong disejumlah warung kopi (warkop) diseputaran kota Maros , dan sekitarnya saat jam kerja.

Terlihat dari simbol baju, abdi negara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros asyik ngobrol sambil menyeruput kopi diatas meja meski masih jam kerja.

 

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan internal serta komitmen terhadap disiplin kerja pegawai negeri. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat bermain ponsel, berbincang santai, atau hanya duduk berlama-lama tanpa urgensi yang jelas. Bahkan, warga yang kerap melintasi kawasan tersebut pun angkat bicara.

“Kami sering lihat pegawai pakai baju dinas nongkrong dari pagi sampai siang. Kadang mereka balik lagi sore harinya,” ujar warga.

Masyarakat berharap, Bupati Maros turun tangan untuk melakukan tindakan agar memberikan efek jera mereka. Jika tidak tegas, budaya malas dan tidak bertanggung jawab ini akan terus mengakar.

“Mereka duduk duduk diwarung sementara kehidupannya sudah dijamin oleh negara,” kata warga yang tidak ingin ditulis namanya disini.

Bupati juga diharapkan, pengawasan terhadap kinerja ASN tidak hanya dilakukan saat ada inspeksi mendadak (sidak), tetapi menjadi bagian dari sistem penilaian kinerja yang berkelanjutan. Jika perlu, publik juga diberikan ruang untuk melaporkan ASN yang tidak disiplin melalui kanal resmi pemerintah.

Maros sedang membutuhkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan transparan. Namun, mereka (sebagai pelayanan masyarakat) dituntut untuk segera bertindak, agar kepercayaan publik terhadap aparatur negara tidak semakin luntur.

“Perilaku semacam ini bukan hanya mencoreng etika profesi ASN, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dari sisi produktivitas kerja,” sumber tadi.

Terkait teguran ASN tak disiplin diatur di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai. Maka menyangkut disiplin, atasan langsung PNS yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

Atasan langsung, bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bawahan untuk diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *