Rakyatmardeka.com – Palembang, Sumatera Selatan — Dalam upaya memperkuat pendidikan antikorupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, aktivis asal Sumatera Selatan, Harno Pangestoe, mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan pemasangan foto-foto terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di seluruh sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.
Menurut Harno, langkah tersebut bukan bentuk penghukuman sosial, melainkan gerakan pendidikan nasional berbasis fakta hukum untuk menumbuhkan kesadaran publik dan membentuk karakter generasi muda agar menolak segala bentuk praktik korupsi.
“Korupsi telah menyengsarakan rakyat, menggerogoti anggaran negara, dan merusak masa depan bangsa. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan simbolis untuk menunjukkan bahwa negara benar-benar serius memberantas korupsi,” ujar Harno Pangestoe dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu (8/11/2025).
Harno menjelaskan bahwa publikasi foto-foto terpidana korupsi tidak melanggar hukum, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 2 ayat (1) UU KIP: “Setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.”
Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa “Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.”
Artinya, informasi tentang putusan pengadilan dan identitas terpidana korupsi dapat dibuka untuk kepentingan pendidikan, pengawasan sosial, dan transparansi publik.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan langkah pencegahan luar biasa pula.
Harno menambahkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan data, kebijakan ini juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur perlindungan dan etika dalam penggunaan data pribadi seseorang, termasuk narapidana.
Harno mengusulkan agar pemasangan foto terpidana korupsi dilakukan secara terpadu dan resmi, melibatkan empat institusi utama:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Visi: Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, gotong royong, dan berkebinekaan global.
Misi: Salah satunya ialah meningkatkan pendidikan karakter dan integritas antikorupsi di seluruh satuan pendidikan.
Kemendikbudristek diharapkan menjadi pelaksana utama dalam integrasi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Visi: Mewujudkan penegakan hukum dan penghormatan HAM yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.
Misi: Termasuk membangun kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan integritas aparatur hukum dalam pemberantasan korupsi.
Kemenkumham berperan dalam pengaturan hukum, verifikasi data hukum tetap (inkracht), serta memastikan bahwa informasi publik yang ditampilkan tidak melanggar ketentuan hukum dan HAM.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Visi: Mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Misi:
Meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam gerakan antikorupsi.
KPK diharapkan menjadi koordinator utama dalam penyediaan data resmi para terpidana korupsi, serta bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menyediakan materi edukatif dan kampanye moral antikorupsi.
4. Lembaga Pendidikan di Seluruh Indonesia
Dasar hukum:
Permendikbud Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
Visi umum: Membentuk generasi berintegritas, cerdas, dan berakhlak Pancasila.
Misi: Menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan antikorupsi sejak dini melalui kegiatan belajar, budaya sekolah, dan keteladanan pendidik.
Lembaga pendidikan diharapkan menjadi garda terdepan dalam internalisasi nilai-nilai antikorupsi melalui pembelajaran, poster edukatif, diskusi publik, dan publikasi sosialisasi antikorupsi.
Aktivis Harno mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait agar menyiapkan kebijakan serta langkah teknis dalam pelaksanaan Program Nasional Pendidikan Antikorupsi di sekolah dan perguruan tinggi.
“Tujuannya jelas: membangun efek jera bagi pelaku dan menanamkan budaya antikorupsi sejak dini,” tegas Harno.
Sebagai langkah awal, Harno telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan meluncurkan petisi nasional guna menggalang dukungan masyarakat terhadap inisiatif ini.
Ia mengajak seluruh guru, dosen, siswa, mahasiswa, orang tua, dan masyarakat sipil untuk bersatu menolak lunaknya penanganan kasus korupsi serta berkomitmen membangun Indonesia yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Apakah Anda ingin saya bantu ubah versi ini menjadi naskah resmi kebijakan publik (format rekomendasi kepada Presiden dan kementerian terkait) atau tetap dalam format berita media massa seperti sekarang?
(Red)










Komentar