oleh

Aji Hidayat Suryawinata Owner Wahana Alam Parung Diduga Lakukan Penipuan dan Pengalapan Ke Investor

-Uncategorized-2402 Dilihat

Tasikmalaya – Aji Hidayat Suryawinata Alias Hidayat Suryawinata Alias Ade Hidayat Holil Dalam penyidikan Propam Mabes Polri, Kuasa hukum Jamak Sari resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait Laporan Polisi Nomor: B/5851/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, yang sebelumnya telah ditangani oleh Polres Tangerang.

Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan terlapor H. Aji Hidayat Suryawinata, pemilik Wahana Alam Parung, Tasikmalaya.

Dalam laporan yang diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri, kuasa hukum pelapor meminta agar perkara ini ditarik ke Mabes Polri.

Mereka menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana umum, tetapi memiliki unsur pidana khusus, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana dari para investor.

Selain itu, pihak pelapor juga menduga adanya unsur pemalsuan identitas yang dilakukan oleh terlapor dalam pengelolaan Wahana Alam Parung.

Kasus dengan Indikasi Pidana Khusus

Menurut kuasa hukum Jamak Sari, terdapat berbagai indikasi yang memperkuat dugaan bahwa kasus ini lebih kompleks dari sekadar penggelapan dan penipuan biasa. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aliran dana yang diduga berasal dari para investor dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Kami menilai ada unsur pencucian uang dalam perkara ini, di mana dana dari investor digunakan dengan cara-cara yang tidak transparan. Selain itu, dugaan pemalsuan identitas semakin memperkuat indikasi adanya kejahatan terorganisir dalam pengelolaan Wahana Alam Parung,” ujar kuasa hukum Jamak Sari saat ditemui awak media.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan ke Propam Mabes Polri bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan, serta menghindari potensi hambatan dalam penyidikan di tingkat daerah.

Desakan Penanganan Langsung oleh Mabes Polri

Kuasa hukum berharap agar Mabes Polri segera mengambil alih kasus ini guna memastikan seluruh aspek hukum ditelusuri secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar kepolisian mendalami aliran dana terkait, serta memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana ini.

“Kasus ini melibatkan dana dalam jumlah besar, dan berpotensi merugikan banyak pihak. Kami meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada Pasal 372 dan 378 KUHP, tetapi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran UU TPPU serta pidana lain yang berkaitan,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan. Sementara itu, terlapor H. Aji Hidayat Suryawinata juga belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana investasi serta unsur pemalsuan identitas. Semua pihak kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara adil dan transparan.  ( Tim )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *