BATUBARA,- Praktik perjudian jenis tembak ikan diduga masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polres Batu Bara.
Keberadaan mesin judi tersebut menjadi sorotan warga karena diduga belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Salah seorang warga Kabupaten Batu Bara yang namanya enggan dipublikasikan menyampaikan kepada awak media bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
“Sudah bertahun – tahun mesin judi tembak ikan ini beroperasi. Lokasinya ada di beberapa titik seperti di Simpang Gambus, Cinta Di Desa Sei Suka Deras, Desa Kuala Tanjung, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka.
Desa Sipare pare, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.
Desa Kandangan, Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador.
Di Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.
Di Jalan Lintas Sumatra, Desa Binjai baru Kecamatan Datuk Tanah datar dan semuanya beroperasi seperti tidak takut dengan penggerebekan,” ungkapnya.
“Kami mohon agar Kapolda segera bertindak tegas dan menutup semua lokasi perjudian mesin tembak ikan. Jangan biarkan praktik ini terus merusak moral masyarakat,” ujarnya.
“Masyarakat berharap agar aparat penegakan hukum di wilayah Polres Batu Bara dapat berjalan secara adil dan transparan, serta tidak terkesan memberikan ruang bagi praktik – praktik ilegal yang meresahkan.
Jurnalis : Darma
Komentar