Rakyatmardeka.com | Batang – Seorang berinisial FNM melaporkan tindak pidana penganiyaan terhadap keluarga nya ke Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Unit IV kepolisian Resor Batang – jawa tengah didampingi kuasa hukum nya Advokat David Santosa S.E,SH. Jum’at ( 16/05/25).
Mereka bersama sama melaporkan tindakan penculikan serta penganiyayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat bahkan menyebabkan patah tulang hidung retak serta 3 gigi korban terlepas.
David mengatakan bahwa dirinya serta keluarga korban akan melaporkan para tersangka dengan UU perlindungan anak pasal 77/ pasal 80 ayat (2) yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
David juga menjelaskan ada kronologi yang membuat dirinya serta keluarga korban geram,para terduga pelaku seolah meremehkan dan melakukan penghinaan terhadap korban,mereka datang menemui keluarga korban tanpa rasa bersalah sambil menyodorkan secarik kertas perjanjian damai berikut uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.
“Sebenarnya pihak keluarga korban udah cukup sabar,tiba tiba para pelaku datang ke rumah korban sambil nyodorin kertas sama uang 500 ribu,itu kan penghinaan”Ucapnya.
Bahkan menurut David cara damai yang mereka lakukan tidak sebanding dengan apa yang di derita korban,sehingga bisa merusak masa depan korban yang rencananya akan mendaftar sebagai calon anggota TNI.
“Yang bener aja udah di culik,di pukulin rame rame terus di telanjangi bahkan di rendam ke dalam parit,eeeh enak nya mereka datang tanpa permohonan maaf malah nyodorin kertas perjanjian damai sama uang 500 ribu,itu penghinaan nama nya”Ujar nya.
Menurut David Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya akan menjerat para pelaku dengan pasal 328 KUHP yaitu penculikan yang membuat sengsara dan kerugian pada diri korban.
“Pokok nya para pelaku akan kami jerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,dan pasal 77/,atau pasal 80 Ayat (2) perlindungan anak”Tutup nya.
Jurnalis : Agung wijayanto
Komentar