oleh

TARIAN JARI TANGAN YANG BISA MEMBAWA KE JERUJI BESI DALAM KASUS PELECEHAN SEKSUAL

rakyatmardeka.com – Semarang, 23/08/2025, Kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik melalui aplikasi pesan singkat mencuat di sebuah perusahaan di sekitar Kabupaten Demak. Seorang karyawan berinial (BAR) diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap istri orang lain dengan mengirimkan pesan bernuansa pelecehan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, pelaku secara terang-terangan menawar korban untuk diajak ke penginapan.menawarkan sejumlah uang untuk sekali kencan, Lebih jauh, ia bahkan mengajak korban berselingkuh tanpa memperdulikan status korban yang merupakan istri sah orang lain.

Tindakan itu menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi lingkungan kerja di perusahaan tersebut. Keluarga korban mengecam keras sikap pelaku yang dinilai melecehkan martabat rumah tangga sekaligus mencoreng citra perusahaan tempat ia bekerja.

Menurut pengamat hukum adv David santosa SE.,SH C.PT.,C.LO pengacara asli pekalongan yang berkantor di semarang “perbuatan seperti ini dapat digolongkan sebagai pelecehan seksual nonfisik melalui media elektronik, sekaligus dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga bisa dijerat dengan

– Pasal 283 KUHP tentang membujuk orang untuk berbuat cabul.

– Pasal 284 KUHP tentang zina (hubungan badan dengan orang yang sudah menikah).”

lebih lanjut David menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam bermedia sosial dan lebih bijaksana lagi menggunakan dan menyikapi perkembangan teknologi.

Hingga kini, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Sementara itu, pihak perusahaan disebut akan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi internal terkait dugaan kasus yang mencoreng nama baik institusi tersebut..

Reportase : Goenk widja

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *