Rakyat Mardeka.com,Maros — Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, S.H., lulusan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar, angkat bicara keras soal penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp130 juta di KONI Maros.
Saat disambangi awak media di salah satu warung kopi di bilangan Warkop Cumming, Amir yang tengah berbincang santai langsung bersuara tegas:
> “Coba kalau bukan pejabat yang lakukan, kira-kira bisa selamat nggak? Ini uang rakyat, nilainya setara dengan 10 ekor sapi. Kalau rakyat kecil mencuri satu ekor sapi saja, langsung diadili. Tapi ini malah dikembalikan dan dianggap selesai? Di mana akal sehat dan rasa keadilannya?”
Menurut Amir, tindakan korupsi tidak cukup ditebus dengan pengembalian uang. Apalagi jika sebelumnya tidak ada pengaduan masyarakat, bisa saja uang itu tidak pernah dikembalikan. Ia menyoroti praktik penghentian perkara dengan dalih MoU antara Mendagri dan Kejaksaan Agung, yang menurutnya tidak bisa mengalahkan ketentuan Undang-Undang Tipikor.
> “MoU itu bukan kitab suci hukum. Jangan mentang-mentang ada nota kesepahaman lalu hukum pidana ditekuk seenaknya. UU Tipikor tetap berlaku, dan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, itu sudah banyak yurisprudensinya,” tegasnya.
Amir juga menambahkan bahwa LSM PEKAN 21 akan segera menyurati Komisi Kejaksaan dan meminta klarifikasi resmi ke Kejaksaan Negeri Maros. Ia menilai penghentian perkara ini sangat mencederai rasa keadilan publik.
> “Kita bukan sedang bicara besar atau kecilnya uang. Tapi soal moral. Kalau korupsi Rp130 juta dimaafkan karena dikembalikan, bayangkan berapa banyak pejabat yang akan tergoda untuk ‘mencoba-coba’. Kalau ketahuan, tinggal kembalikan. Kalau tidak, ya untung jalan terus. Itu namanya bukan hukum, tapi dagang rugi-laba.”
Di akhir pernyataannya, Amir menyentil keras praktik hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia berharap institusi penegak hukum tidak mempermainkan logika keadilan.
> “Rakyat kecil diseret ke pengadilan karena mencuri HP, beras, bahkan sandal. Tapi pejabat yang ambil uang negara malah bisa senyum-senyum karena sudah dikembalikan. **Kalau begini terus, lebih baik ubah saja hukum pidana kita: ‘Korupsi boleh, asal jangan lupa kembalikan kalau ketahuan’,” pungkasnya dengan nada geram.
Komentar