RAKYAT MERDEKA | KEDIRI KOTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Jawa Timur, kembali menorehkan capaian signifikan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Kegiatan yang berlangsung sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025 itu menghasilkan pengungkapan berbagai perkara dengan total 9 tersangka dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga kejahatan jalanan (street crime).
Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat memimpin
Konferensi pers digelar di Mapolres Kediri Kota pada Rabu (12/11/2025). Dalam keterangannya, AKP Cipto menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan oleh Polres Kediri Kota bersama seluruh Polsek jajaran. Tujuannya, ialah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif.
” Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 9 perkara kriminal konvensional. Dari hasil tersebut, sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan, dengan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ujar AKP Cipto (12/11) di hadapan Awak Media.
Kasus yang diungkap meliputi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta penganiayaan yang tergolong dalam kejahatan jalanan (street crime). Barang bukti yang disita antara lain lima unit sepeda motor (Honda Vario, Shogun 125, dan lainnya), beberapa laptop dan notebook, satu pucuk senapan angin, uang tunai sekitar Rp14 juta, serta sejumlah alat bantu kejahatan.
Beberapa tersangka di antaranya ialah:
- BC, tersangka kasus curanmor di Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, yang mencuri sepeda motor Kawasaki KZ tahun 2004.
- AFJ, pelaku curanmor di Desa Bulu, Kecamatan Semen, yang menukarkan motor hasil curian dengan satu pucuk senapan angin.
- PP dan SK, tersangka pencurian proyektor dan printer di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan.
- EK, pelaku pencurian motor di rumah kos wilayah Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri
- S, tersangka curanmor di pinggir jalan Desa Maesan, Kecamatan Mojo.
- LKN, pelaku pembobolan ruang guru di salah satu sekolah Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan
- GP, pelaku pencurian di toko elektronik Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren.
- SE, tersangka curanmor di area parkir Superindo Jalan Hasanudin, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri.
Capaian tersebut melampaui target yang ditetapkan Polda Jawa Timur, di mana Polres Kediri Kota ditargetkan oleh Polda Jawa Timur mengungkap 5 kasus, namun berhasil menyelesaikan 8 perkara utama ( target ) dan 3 perkara non-target.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antar fungsi, baik dari satuan intelijen, penegakan hukum (Gakkum), hingga dukungan seluruh unsur pelaksana operasi,” jelas AKP Cipto.
Unit PPA Ungkap Empat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Selain tindak pidana umum, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap empat perkara kekerasan seksual terhadap anak, yang terdiri atas tiga kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan.
1. Kasus pertama, LPB No. 165/2025, terjadi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pesantren, Kota Kediri.
Tersangka: NF, usia 27 tahun, swasta.
Korban: KN, usia 17 tahun pelajar kelas 2 SMK.
Pasal: Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E dan G UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
2. Kasus kedua, LPB No. 189/2025, terjadi di Dusun Sumberjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Tersangka: RS, usia 22 tahun, swasta.
Korban: NI, usia 14 tahun, pelajar SMP.
Pasal: Sama dengan kasus pertama, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara.
3. Kasus ketiga, LPB No. 172/2025, di rumah kos Jalan Karanganyar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Tersangka: ADA, usia 27 tahun, swasta.
Korban: FPA, usia 15 tahun, pelajar SMP.
Pasal: Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E dan G UU No.12 Tahun 2022, atau Pasal 81 ayat 2 UU No.17 Tahun 2016.
4. Kasus keempat, LPB No. 175/2025, di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Tersangka: PA, usia 48tahun, swasta.
Korban: SA, usia 12 tahun, pelajar kelas 5 SD.
Pasal: Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E dan G UU No.12 Tahun 2022, atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016.
Semua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota.
Sinergi dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan, keberhasilan operasi ini tidak hanya menunjukkan kinerja aparat kepolisian dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral Polri terhadap rasa aman masyarakat.
” Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, serta memastikan setiap bentuk kejahatan dapat ditindak secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Operasi Sikat Semeru 2025 merupakan bagian dari strategi Polda Jawa Timur dalam menekan angka kejahatan konvensional menjelang akhir tahun. Melalui operasi ini, diharapkan tercipta rasa aman dan kepercayaan publik yang lebih tinggi terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (**her )







Komentar