Rakyat Maredeka.com,Toraja – Dugaan Praktik Punggutan Liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini terus menjadi sebuah fenomena yang cukup krusial.
Praktik Dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut, sudah menjadi rahasia umum.
Tidak adanya tindakan nyata yang di ambil oleh pimpinan tertinggi polri sehingga praktik-praktik pungli terus mengalir tanpa adanya hambatan.
Seperti yang kembali terjadi di Satpas SIM Satlantas Polres Toraja.
Setelah awak media turun melakukan investigasi, rupanya pratik pungutan liar (pungli) dalam biaya penerbitan SIM kembali menggema. Sehingga terindikasi Satpas SIM Polres Toraja sarang pungli.
Beberapa masyarakat Toraja datang mengurus mengakui, jika biaya penerbitan perpanjangan SIM C mencapai sampai 350 ribu per keping.
Pemohon SIM lainnya juga menuturkan, jika ia bayar biaya sampai ratusan ribu rupiah.
Setelah mencermati dari perkataan yang ia lontarkan oleh sejumlah pemohon SIM, dugaan semakin kuat jika praktik pungutan liar benar terjadi di Satpas SIM Satlantas Polres Toraja.
Padahal Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik Baru maupun perpanjangan sudah diatur Dalam PP No. 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak hanya itu, ini juga membuktikan jika pengawasan Satgas Sapu Bersih Pungli (Saber pungli) di Polres wajo tidak berjalan, atau mereka tau tapi pura-pura buta saja?
Sementara itu, Kanit Regident Polres Toraja Ipda Irwanto dikonfirmasi media melalui pesan whatsappnya terkait biaya perpanjangan SIM yang capai 350 dirinya mengatakan,
“Trimakasih untk informasinya sodara,
Sesuai dg tarif PNBP itu tdk sesui, Kami terimakasih sd di infokan,,
Mungkin bisa kami komunikasikan dg sumber informasinya sodara,, untk kami Croschek ke anggota,” Tulisnya.
Bersambung







Komentar