Rakyat Mardeka.com,Makassar– Pengurus Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Anti Korupsi Rebuplik Indonesia (APAK RI) Kabupaten Maros Telah melaporkan secara resmi proyek pembangunan gedung PSC 119 Kabupaten Maros di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Senin (19/5/2025).
Sapar mengakui, proyek pembangunan gedung PSC 119 Kabupaten Maros, dikerjakan oleh CV Fajar Putra Perkasa pada tahun anggaran 2024 sebesar 1.375.579.800 melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Maros.
Sapar mengungkapkan, sesuai hasil investigasinya dilapangan, Ia menduga kuat jika proyek pembangunan gedung PSC 119 Kabupaten Maros itu dikerjakan asal-asalan, sehinga mutu dan kwalitas sangat ragukan.
“Jadi ada beberapa temuan kami, pertama gedung PSC 119 itu, bagian dindin bangunan sudah retak parah dibeberapa titik, sehingga kami punya penilaian bahwa bangunan tersebut terkesan dikerjakan asal jadi,” Ungkapnya.
Sapar juga berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, segera melakukan proses penyelidikan terkait bangunan yang ia laporkan itu,
“Tentunya kami berharap Kajati Sulawesi Selatan segera melakukan proses penyelidikan,dan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam proyek tersebut,”harapnya.
Komentar