Rakyatmardeka.com – Sintang proses penertiban Tambang Ilegal PETI Serumit memasukan Benang dilubang jarum “”aktifitas ini seolah ada pembiayaran dari APH jelas merusak ekosistem dan lingkungan Alam,
seperti yang bertambahnya puluhan Rakit lanting penambang Emas ilegal yang beroperasi di area Sungai Kapuas Sintang,
Temuan ini sebelumnya pernah viral di media sosial Tiktok dan beberapa media online salah satu media Tipikor investigasi news id.-18 Sep 2025-(Berjudul:Tambang Emas Di Sintang,(APH) Dinilai Tumpul keatas”Runcing kebawa bulan sebelumnya ) dan pada beberapa bulan yang lalu Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata S.I.K.M.H.Pada 11 Mai 2025,pernah megatakan dan mengakui bahwa benar di wilayah hukumnya maraknya Aktifitas Penambangan Emas Ilegal(PETI) diberbagai aliran sungai di kabupaten sintang.
Tim investigasi awak media langsung mengdalami pernyataan wakapolres sintang sebelumnya,seperti temuan kami dilapangan benar adanya aktifatas PETI tersebut masih berlangsung dan makin bertambah rakit lanting di aliran sungai kapuas,awak media juga menerus salah satu pelaku tambang di tempat At bukan nama sembarangan menyampaikan bahwa kegiatan mereka ini sudah kordinasi dengan oknum APH Melalui Bos pengupul hasil kerja merka dan setiap penjualan ada potongan setoran perbulannya,diduga Aktor Jaringan Pemain besar di wilayah Sintang memang ada nya dan terkesan kebal Hukum diduga ada Dilindungi Oknum-Oknum Aparat Penegak hukum.
Narasumber kami (ADr)menyampaikan aktifitas ini tetap berlangsung dan makin marak , dan mempertanyakan komitmen polres sintang dan Kapolda kalbar terkai penegakan Hukum di wilayah sintang, khususnya di aliran sungai kapuas, sampai saat ini dinilai hukum tajam keatas tumpul kebawah.
Aktivitas PETI dan distribusi BBM ilegal adalah kejahatan terstruktur yang diatur tegas dalam regulasi aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun & denda Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 98: perusakan lingkungan dipidana penjara 10 tahun & denda Rp10 miliar.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 53 huruf d: penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin dipidana penjara 6 tahun & denda Rp60 miliar.
Dengan dasar hukum ini,polres Sintang ,polda Kalbar seharusnya melakukan penerbitan penambagan tampa ijin( PETi) dan APH tidak memiliki alasan untuk diam. Penegakan hukum adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan ungkapnya.
Masyarakat bersama tokoh publik mendesak:
1. Kapolres Sintang serta Polda kalbar segeramelakukan tindakan penertiban tembang ilegal di wilayah sungai kapuas dan menangkap beking,pemodal aktifitas tersebut.
2. Polda Kalbar diminta membongkar jaringan besar yang mengendalikan PETI & distribusi BBM ilegal.di aliran sungai kapuas
3. Proses hukum secara transparan, agar kepercayaan rakyat institusi Polri tetap terjaga sesuai dengan stetman kapolda kalbar
Tidak ada ruang bagi pelaku ilegal di wilayah hukumnya kalbar tidak terkecuali kabupaten sintang,menegakkan hukum dan melindungi rakyat.tugas kami tutur kapolda beberapa tahun lalu saat komperensiper bersama awak media beredar vidio statmen tersebut di berbagai media sosial tiktok,Ig ,dan Snack vidio saatnya APH membuktikan janji itu dan dibuktikan,” TutupNya.
Sumber:ADr,
Pewarta :Tim red







Komentar