Rakyat Mardeka.com, Maros – Transparansi anggaran dalam mengelolah proyek tentu sangat diharapkan oleh semua pihak.
Namun tak sedikit pelaksana proyek diduga tidak taat aturan tentang keterbukaan informasi publik.
Sebagaimana hasil investigasi media di lapangan, salah satu proyek rehabilitasi bendungan yang terletak di dusun Lannniti Desa Rompegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga proyek siluman.
Sebab proyek tersebut tidak di ketahui sumber anggarannya dari mana, kemudian berapa besaran anggaran yang di gelontorkan.
Bahkan masyarakat sekitar proyek tersebut juga merasa heran, lantaran sejak di kerjakan bendungan tersebut tidak ada papan anggaran informasi yang terpajang,
“Saya juga tidak tau itu berapa anggarannya, karena sejak di kerjakan tidak ada papan anggaran informasi yang terpajang,” Ucap warga.
Warga sekitar pun mengakui, dimana para pekerja menggunakan materail batu dari sungai itu juga,
“Batunya saja yang dia pasang dia ambil di sungai dekat proyek itu, tidak di belli pak,” Ujar warga lagi.
Jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara, tentu harus menggunakan papan proyek sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Selain itu, pelaksana proyek tersebut juga mengarah pada bentuk pelanggaran dan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini di turunkan pihak media masih terus mencari tau proyek tersebut sumber anggarannya dari mana.
Komentar