Prestasi Membanggakan! Pantai Makmur Raih Juara Dua Siskeudes Bekasi

Rakyatmardeka.com, Tarumajaya, Bekasi – Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih juara dua dalam pengelolaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tingkat Kabupaten Bekasi.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang diserahkan langsung oleh Plt Bupati Bekasi bersama Anggota DPR RI, Selasa (5/5/2026).

Dalam ajang tersebut, Desa Karang Satria berhasil meraih peringkat pertama, disusul Desa Pantai Makmur di posisi kedua, dan Desa Sukamurni di peringkat ketiga.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Pantai Makmur dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efektif. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa H. Mursan Hamdani, pemanfaatan Siskeudes dilakukan secara optimal sehingga pengelolaan anggaran desa berjalan efisien dan tepat sasaran di berbagai sektor pembangunan.

Kepala Desa Pantai Makmur, H. Mursan Hamdani, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPKP Provinsi Jawa Barat atas kepercayaan yang diberikan.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Ke depan, kami akan lebih teliti dalam mengelola anggaran serta berpedoman pada arahan pemerintah daerah dan pusat agar pembangunan desa semakin baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian dalam merumuskan dan menjalankan keuangan desa menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Selain itu, H. Mursan Hamdani juga mengapresiasi seluruh aparatur dan jajaran Pemerintah Desa Pantai Makmur yang telah bekerja dengan baik dan penuh dedikasi.

“Terima kasih kepada seluruh aparatur desa. Prestasi ini harus kita pertahankan dan terus ditingkatkan agar Pantai Makmur menjadi desa yang lebih maju,” pungkasnya.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/AyuM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *