Rakyat Merdeka| Blitar Kota – Seorang karyawati berinisial E.N., warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi korban aksi begal payudara saat dirinya dalam perjalanan pulang kerja dari Kota Blitar, pada Minggu 27 Juli 2025 malam.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Syamsul Anwar, menyebutkan, peristiwa itu bermula saat korban E.N hendak pulang kerja dari salah satu Sumermarket di Kota Blitar, dan menghubungi pacarnya untuk mengantarkan pulang ke rumah.
“ Mereka berdua, korban dan pacarnya, janjian bertemu di Jalan Raya Ciliwung Kota Blitar,” kata Iptu Syamsul Anwar, Kamis ( 31/07 ), dalam release yang diterima Media ini
Sejurus kemudian, pacar korban datang menjemput, namun mereka berdua mengendarai motor sendiri – sendiri. Saat laju kendaraan mereka sampai di tempat kejadian perkara ( TKP), tepatnya Jalan Raya Bangsri, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tiba – tiba korban dipepet oleh pelaku inisial F.R ( 17 ) yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua warna hitam.
Tanpa basa basi pelaku kemudian langsung menjalankan aksinya meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 kali. “ Sontak korban pun berteriak minta tolong, dan pelaku langsung kabur ke arah utara,” ungkapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, pacar korban dan dibantu warga sekitar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. “ Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.
Pelaku yang masih di bawah umur, yang lazim disebut ‘ Anak Berhadapan dengan Hukum ‘ ( ABH ), di hadapan penyidik mengaku melakukan aksi pelecehan seksual begal payudara itu sudah 5 kali dengan TKP yang berbeda – beda.
Adapun motif pelaku adalah penasaran setelah membaca berita di platform ‘ media sosial ‘ ( Sosmed ) banyak kejadian begal payudara sehingga pelaku penasaran ingin mencoba. “ Aksi pelaku yang pertama berhasil, dan pelaku merasa puas, kemudian mengulanginya lagi, sampai 5 kali ” bebernya.
Kasi Humas menyebut, adapun sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain :
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Stylo Warna Hitam Nopol : AG 3638 KDF,
- 1 (satu) buah Jaket Parasut Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Jaket Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Celana Kempol Panjang warna Hitam;
- 1 (satu) buah Helm warna hitam merk Carglos.
- 1 (satu) buah Jaket Adidas warna biru dongker (Milik Korban)
Lebih lanjut, polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan Penuntut Umum, melaksanakan visum terhadap korban, dan melaksanakan pemeriksaan psikologi terduga pelaku yang masih di bawah umur tersebut, yang lazim disebut ‘ Anak Berhadapan dengan Hukum’.
Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 6a UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“ Bagi warga kota Blitar yang pernah menjadi korban harap melaporkan ke Polres Blitar Kota di UNIT PPA Polres Blitar Kota,” pungkasnya. (**hr )
Komentar