RAKYAT MERDEKA | KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Jawa Timur , mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang disertai pemukulan dan pembacokan terhadap seorang pemuda berinisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Jumat (26/9/2025) sore, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kejadian bermula ketika korban bersama rekan-rekannya dalam perjalanan pulang usai nongkrong ngopi di sekitar SPBU Ngampel. Saat dalam perjalanan kembali pulang ke rumah, rombongan korban berpapasan dengan sekitar sepuluh motor dari arah berlawanan. Dan saat berpapasan itu korban diteriaki pelaku, ‘ Cah OPO We ‘, lalu berlanjut pengejaran yang dilakukan rombongan pelaku terhadap korban,” ujar Cipto.

Dua Lokasi Kejadian Perkara ( TKP )
Dihadapan awak media, Jumat ( 26/09/2025 ), Kasatreskrim menyampaikan, aksi kekerasan itu berlangsung di dua lokasi ( TKP ) berbeda. Pertama, di depan dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan, Ngampel, di mana salah seorang rekan korban dipukul dengan double stick atau ruyung.
Saat korban dan teman-temannya berusaha kembali ke arah rumah, dan istirahat sejenak di utara simpang empat Mrican , tepatnya Taman Mrican, Jalan Dworowati. Tiba – tiba rombongan pelaku kembali menghampiri mereka di sana.
” Di lokasi ( TKP ) kedua ini, korban RAS mendapat serangan lebih serius, termasuk pukulan dan bacokan dengan celurit hingga mengalami luka tusuk pada bagian pinggang. Korban kemudian harus dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.

Penangkapan dan Pemeriksaan
Tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (24/9/2025), Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima lainnya dipulangkan karena tidak terbukti berperan dalam pengeroyokan.
Adapun kelima tersangka beserta perannya tersebut antara lain :
- MSJ (18), melempar gagang sapu dan memukul korban.
- SFK (16), melempar batu mengenai punggung korban.
- RTQ (16), membacok korban dengan celurit hingga melukai pinggang.
- FRA (17), menendang tubuh korban.
- MTN (17), memukul saksi dengan ruyung dan memukul wajah korban berulang kali.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, dari lima tersangka, satu orang berstatus dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur dan dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Dalam konferensi pers ini kami hanya menampilkan satu tersangka dewasa. Untuk empat tersangka lain yang masih anak-anak tidak dapat ditampilkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Cipto.
Pasal yang Dikenakan
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Kediri. Dia berharap ke depannya tidak ada yang melakukan aksi kekerasan maupun premanisme.
“Jika ada nanti kami akan respon cepat untuk ungkap kasus dan penegakan hukum secara tegas,” tegasnya. (**her )
Komentar