rakyatmardeka.com – Sekadau, Kalimantan Barat | Masyarakat petani keramba ikan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat kembali berteriak meminta bukti ketegasan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal (PETI) beserta para bekingnya.
Puluhan hingga ratusan ikan peliharaan di keramba mati setiap hari akibat pencemaran sungai yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah hulu Sungai Sekadau.
“Setiap hari ikan kami mati, puluhan hingga ratusan ekor. Kami mohon Presiden buktikan ucapannya untuk memberantas cukong tambang dan oknum beking yang melindungi PETI di Sekadau ini,” kata Iwan, seorang petani keramba, dalam video berdurasi sekitar satu menit yang kini beredar di media sosial (17/8/2025).
Dalam video tersebut terlihat ikan-ikan terapung mati di keramba, sementara beberapa warga mandi dan memancing di sungai yang tercemar.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas PETI berlangsung massif di sejumlah desa dan dusun, di antaranya:
Desa Tembaga (Dusun Perobut dan Dusun Tembaga, Nanga Rake) diperkirakan 50 unit mesin tambang. Desa Landau Apin (Dusun Enturah, Landau Menserai, dan Dusun Landau Apin) sekitar 30 unit, Desa Kebau, Jongkong, Sungai Hijau sekitar 20–30 unit, Lembah Beringin, Batu Pahat, Tanjung Kelapa, Kesimoi, Riam Pedara 30–40 unit. Desa Landau Kumpai 5–6 unit.Desa Koman hingga Engkulun belasan hingga 20 unit.
Total ratusan unit mesin tambang diduga beroperasi secara ilegal, mencemari Sungai Sekadau hingga berdampak langsung pada keramba-keramba warga.
Masyarakat menuding pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau selama ini hanya diam, bahkan terkesan melakukan pembiaran.
“Pemerintah dan aparat di sini tutup mata dan telinga. Kami rakyat kecil yang sengsara, sementara cukong tambang dan oknum bekingnya semakin berani,” lanjut Iwan.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang perusakan lingkungan hidup, termasuk pencemaran sungai.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. Perpres BBM Subsidi penyalahgunaan BBM jenis Solar untuk tambang ilegal dapat dipidana.
KUHP dan UU Tipikor dapat dikenakan jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan aparat dan pejabat dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan langsung menindak cukong tambang, mafia solar, serta oknum aparat yang menjadi tameng keberlangsungan PETI di Sekadau.
“Ini bukan sekadar soal ikan keramba, tapi masa depan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : Petani Keramba Ikan Iwan
Penulis : Jono Aktivis98
Komentar