Rakyat Mardeka.com,Maros – Pengurus DPC Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK RI) Kabupaten Maros Resmi melaporkan Proyek pekerjaan Pembangunan Sekolah SD 192 Inpres Takkalasi yang terletak di Kecamatan Marusu Kabupaten Maros Sulawesi Selatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Sapar kepada media mengungkapkan, Bahwa dirinya menduga kuat jika pekerjaan proyek Pembangunan Sekolah di Marusu dikerjakan tidak sesua mekanisme dan RAB Yang ada.
“Kalau kita lihat dari pekerjaan itu, kelihatannya dikerjakan asal jadi, sehingga timbul kerugian negara didalamnya,” Ucap Sapar.
Sapar mengakui pekerjaan Proyek Pembangunan Sekolah di Desa Temmapaduae Marusu dikerjakan Oleh CV. Zalzabila Utama Total Anggaran Rp. 1.475.253.042
Sapar secara tegas mendesak Kejari Maros untuk segera melakukan proses penyelidikan terkait pekerjaa Sekolah tersebut.
“Saya minta pihak kejari Maros segera melakukan proses penyelidikan terkait pekerjaan Sekolah yang saya laporkan,” Tegas Sapar.
Sapar menegaskan aggarannnya tersebut cukup besar, dan itu adalah uang yang digunakan adalah uang negara.
“Kita lihat apakah pihak kejari Maros berani mengusut proyek tersebut, karena saya dapat info kalau pemilik Perusahaan itu terendus kabar cukup dekat dengan pihak kejaksaan begitupun dengan Aparat Kepolisian dimaros,” Tutur Sapar.







Komentar