Rakyatmardeka.Com | Bandar Lampung – SPBU berfungsi sebagai titik akhir penyaluran utama Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
Tanggung jawab SPBU mencakup penjualan BBM bersubsidi secara langsung, memastikan takaran yang tepat, dan mematuhi kuota pembelian harian yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, SPBU juga berperan dalam pengawasan melalui pencatatan transaksi, serta menjadi mitra pemerintah dalam mendata konsumen melalui sistem seperti Subsidi Tepat.




SPBU dilarang menjual solar subsidi (BBM bersubsidi) kepada pengecer atau pelangsir, karena tindakan tersebut ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana. Pelangsir yang membeli untuk dijual kembali secara ilegal juga dapat dikenai sanksi.
Pengawas yang mengizinkan operator menjual minyak subsidi kepada “pelangsir” atau penimbun dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sanksi pidana bisa berupa penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP.
Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha atau tidak diberikan penugasan distribusi BBM subsidi di masa mendatang.
Pidana pokok : Pengawasan yang mengizinkan operator menjual BBM subsidi untuk penimbunan dapat dianggap turut serta dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 23 (ayat 2) tentang niaga tanpa izin atau pasal 53 huruf c tentang penimbunan tanpa izin.
Pidana pembantuan : Pengawas dapat dijerat pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP jika sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sungguh hebat pengawas SPBU 24.351.125 jalan Sultan agung mengakui dengan santai ,saat ditanya kok mobil Pajero sport, Inova pada ngisi solar subsidi seharusnya kan ngak boleh ,karena info yang kami dapat mobil mobil mewah itu Pengecor dengan bukti video durasi 5 menit isi BBM sementara tangki BBM jenis Inova ,Pajero kapasitas 50 / 52 liter yang durasi normal 2 menit pengisian, iya mas cuman sekali lewat dua hari ini kita steril tidak buka jalur ,karena di Emanuel infonya ada yang ketangkap ,Jelasnya
Sementara dari narasumber yang berhasil kita konfirmasi para Pelangsir disitu di perbolehkan tapi dengan harga perliter ,Rp 7500 jelas narasumber yang enggan di sebut namanya
Berdasarkan foto dan vidio yang mengunakan timer dan bukti rekaman audio, video pengakuan pengawas bernama Nanda Rencana tim media bersama LSM ISC akan segera melaporkan ke Polda Lampung dan ditembuskan ke mabes polri, BP Migas dan Pertamina ,agar ditindak dan diproses hukum, yang jelas merugikan dan menyalah gunakan hak rakyat miskin (Tim)







Komentar