oleh

Pelaku PETI Inisial DT Diduga Kebal Hukum, Warga Sintang Tagih Ketegasan Aparat

rakyatmardeka.com – Sintang, Kalimantan Barat | Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengancam akan “melibas” praktik pertambangan ilegal (PETI), cukong, serta oknum aparat yang membekingi bisnis tersebut, kembali menggema di tengah maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Pidato tegas Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), menjadi viral di berbagai kanal media sosial. “Tidak ada tempat bagi penjarah sumber daya alam bangsa. Para cukong, beking, maupun oknum yang bermain akan kami libas. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas Presiden.

Namun, di lapangan, warga Sintang justru menyoroti lemahnya penegakan hukum. Aktivitas PETI masih berlangsung terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang. Investigasi wartawan, Sabtu (16/8/2025), mendapati mesin dompeng dan aktivitas tambang beroperasi tanpa hambatan.

Sejumlah warga menuturkan praktik ilegal ini sudah berlangsung lama. Mereka menyebut seorang pelaku berinisial DT kerap muncul sebagai aktor dominan dalam operasi tambang, bahkan disebut tidak gentar dengan aparat penegak hukum karena merasa telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat penegak hukum (APH).

“Sudah bertahun-tahun di sini, tidak pernah ada tindakan. Orang-orang bilang si DT itu kebal karena ada beking. Kalau begini terus, kami khawatir hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah satu warga Mengkurai yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melanggengkan praktik PETI semakin menguatkan keresahan masyarakat. Warga menagih janji Presiden agar aparat daerah, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Sebagai dasar hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kalau Presiden sudah bicara keras, kami ingin melihat aksi nyata aparat di lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena negara dianggap kalah oleh pelaku tambang ilegal,” tegas seorang tokoh masyarakat Mengkurai.

Kasus DT dan maraknya PETI di Sintang kini menjadi ujian serius terhadap komitmen pemerintah pusat dalam memberantas mafia tambang beserta beking aparat nakal di daerah.

Sumber: Warga Masyarakat Sintang
Editor: Birong Hutagaol

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *