Rakyat Mardeka.com, Maros – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM ) Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK- RI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Maros Dalam pemantauannya menemukan Pekerjaan Peningkatan Jalan Beton Lingkungan Pakalu,Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros,belum cukup 4 ( Empat ) tahun, sudah banyak keretakan yang berongga dan jenis keretakan yaitu Longtidunal Cracks dan Transverse Cracks.
Dimana umumnya kata Alimuddin Hasyim,beton dibagi menjadi Struktural dan Non Struktural,Jalan Beton termasuk kategori kontruksi atau lebih spesifikasi kontruksi bangunan sipil, yang menggunakan Beton sebagai material utama untuk lapisan perkerasan kaku (rigit pavement).
“Dengan adanya beberapa temuan maka kami mengacu pada “yuridis”.
UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan salah satu Pasal mewajibkan Penyedia jasa / kontraktor bertanggung jawab atas kegagalan Bangunan/ Kontruksi selama 10 ( sepuluh ) tahun. Terhitung sejak tanggal serah terima pekerjaan,”Ucapnya.
Bahkan Alimuddin Selalu Pengurus DPC Kabupaten Maros LSM APAK RI menduga Kuat pekerjaan Jalan beton tersebut gagal Konstruksi,
“Dan kami dari LSM APAK – RI Dpc Maros menduga bahwa ini pekerjaan Jalan Beton gagal Kontruksi, dan pihak Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai yang tertuang dalam UU no.2 Tahun 2017,” ujarnya.
Lanjut Alimuddin, “ini tidak terlepas daripada unsur pidana apabilah ada temuan dugaan kelalaian atau kesengajaan melakukan pekerjaan tidak sesuai bestek / spesifikasi sehingga terjadi kerusakan yang menimbulkan Gagal Kontruksi,”Katanya.
Diketahui Pekerjaan Peningkatan Jalan Beton Lingkungan Pakalu telan Anggaran Rp.1.444.342.000,00.- dan di kerjakan Oleh CV. SNS Pada tahun 2022.
Alimuddin Selaku Pengurus DPC LSM APAK RI Kabupaten Maros secara tegas meminta agar dinas terkait di kabupaten segera menindak lanjuti persolaan tersebut,
“Kami dari LSM APAK-RI Dpc Maros sekiranya meminta Instansi terkait agar menindak lanjuti permasalahan ini,” Harapnya.







Komentar