rakyatmardeka.com – Bengkayang, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 –Kasus pengrusakan lahan sawit milik Toni alias Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar pada Sabtu (16/8/2025). Namun, penanganan kasus ini dinilai lambat dan seolah dimulai dari awal kembali.
Pantauan di lapangan menunjukkan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar hadir langsung dalam olah TKP, namun enggan memberikan keterangan resmi kepada media.
Kuasa hukum Toni, Ridwan, menilai langkah tersebut patut diapresiasi, meski menekankan agar penyidikan dilakukan secara tegas, cepat, dan profesional.
Saya mengapresiasi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar yang turun langsung ke lapangan untuk meminta keterangan pemilik awal tanah. Namun kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kepastian hukum, sementara ada dugaan pengrusakan sekitar 850 batang pohon sawit dan pinang milik klien saya,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu malam (16/8/2025).
Ridwan menyebut, kasus ini sudah ditetapkan tersangka sejak September 2024 melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar. Tersangka dalam perkara tersebut adalah Edi Mustari, yang dilaporkan melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024. Namun, hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap tersangka.
Menurut Ridwan, penanganan perkara pidana ini seharusnya sejalan dengan pertimbangan hukum di ranah perdata. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Bek, yang menyatakan gugatan perdata Edi Mustari terhadap Toni dinyatakan tidak dapat diterima (N.O).
“Dalam persidangan, saksi-saksi seperti Mudim dan Wagiman sudah menjelaskan dengan terang bahwa lahan yang dirusak adalah milik Toni, bukan lahan yang diperjualbelikan kepada Edi Mustari. Hal ini menguatkan bukti bahwa pengrusakan memang terjadi di kebun sawit milik Toni,” tegas Ridwan.
Ia mendesak Ditreskrimum Polda Kalbar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka demi memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
Sumber : Kuasa hukum Toni, Ridwan
Laporan: Heruskn86
Komentar