Rakyat Mardeka.com,Maros – Sadrach Manager PT PLN ULP 3 Maros sudah melakukan pemanggilan oknum petugas PLN Hendra yang diduga kerjasama dengan pemilik pasar malam berinisial A di Desa Bontomatene kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Sulawesi yang melakukan penyambungan listrik secara ilegal.
“Kami undang tadi pagi jam 10.00 ke ktr, belum memenuhi panggilan kami, kami jadwalkan lagi sore ini,” Ucapnya.
Sadrach juga mengakui jika oknum petugas PLN atas nama Hendra tersebut, adalah karyawan dari naungan vendor,
“Dia dari vendor, pak,” Ujarnya lagi.
Setelah sadrach di konfirmasi ulang, apakah Hendra sudah datang, namun rupanya Hendra tidak datang atas undangan dari manager PLN Maros,
“Infonya besok pagi datang pak,”ungkap dia.
Sebelumnya,sadrach manager PT PLN UPL 3 Maros kepada media secara tegas menyampaikan, tidak ada ampun buat orang yang merusak citra PLN,
“Betul pak, tdk ada ampun buat orang orang yg merusak citra PLN,mlm ini petugas sdh sy perintahkan ke lokasi untuk di putus, terimakasih infor nya pak. Tegasnya.
Padahal sangat jelas,menyambung listrik tanpa izin PLN (dikenal juga sebagai “mencuri listrik” atau “menyantol listrik”) adalah tindakan ilegal dan sangat berbahaya, dengan konsekuensi hukum yang serius.
Konsekuensi Hukum
Pelaku penyambungan listrik ilegal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Hukuman Pidana: Penjara paling lama 7 tahun.
Denda: Denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sanksi Administratif dari PLN: Pelanggan (atau non-pelanggan) akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda dan biaya P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) lainnya, serta pembongkaran sambungan listrik ilegal secara paksa.
Bahaya dan Risiko
Selain konsekuensi hukum, menyambung listrik tanpa izin PLN juga sangat berbahaya:
Risiko Kebakaran: Sambungan yang tidak standar dan tidak aman meningkatkan risiko korsleting dan kebakaran yang dapat merusak properti dan mengancam nyawa.
Bahaya Sengatan Listrik: Pemasangan yang tidak sesuai standar keselamatan sangat berisiko menyebabkan sengatan listrik yang fatal.
Gangguan Pasokan Listrik: Sambungan ilegal dapat mengganggu stabilitas jaringan listrik dan merugikan pelanggan PLN resmi lainnya.
Kerusakan Peralatan: Tegangan listrik yang tidak stabil akibat sambungan ilegal dapat merusak peralatan elektronik di rumah Anda atau tetangga.







Komentar