Rakyat Mardeka.com, Makassar – Pengeroyokan merupkan tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap satu atau lebih orang. Tindakan ini merugikan orang lain secara fisik dan bisa berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi korbannya. Tindakan ini juga termasuk tindak pidana
Sama halnya yang di alami Nurhalisa (20) Tahun warga Kota Makassar, diduga dikeroyok oleh Inisial NA dan tiga orang lainnya, pada minggu 15 Juni 2025,sekitar pukul 20.59 wita.
Nurhalisa kepada media mengakui, kejadian yang menimpa dirinya itu sempat jadi tontonan warga, karena kejadiannya di tempat umum.
“Sempat jadi tontonan warga pak, karena di tempat umum, saya pasti malulah pak,” Ucapnya.
Nurhalisa menuturkan,kejadian itu bermula, saat ia berboncengan, dengan istri NA, Tiba-tiba NA datang dan marah-marah dengan istrinya,
“Iye dia awalnya sama istrinya datang marah-marah sampai dia melakukan penganiayaan juga sama istrinya, kalungnya istrinya dia ambil makanya saya sama istrinya buruh dan datangi dia, saat kami temui dia marahmi, na tendangmi motorku saya bilang jangan ki begitu, kalau ada masalahta sama istrita bicaraki baik-baik,”ungkapnya.
Inisial NA malah justru membabi buta dan memanggil itu rekannya yang tiga orang, sehingga ia melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan,
“Membabi buta memang pak, sampai saya di pukulin, dan ada beberapa di tubuh saya memar, saya sudah visum pak,”Ujarnya.
Nurhalisa merasa keberatan atas apa yang menimpa dirinya, akhirnya ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tallo Makassar.
” Iye sudah saya laporkan pak, semoga ada keadilan yang kami dapatkan, apalagi saya seorang perempuan yang tidak berdaya,”harapnya.
Komentar