oleh

Memahami RPTKA dalam Proses Perekrutan Ekspatriat di Indonesia

-Uncategorized-16 Dilihat

Merekrut tenaga kerja asing di Indonesia tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap perusahaan, mulai dari multinasional hingga startup wajib mengikuti aturan ketenagakerjaan dan imigrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Regulasi-regulasi ini menegaskan bahwa perekrutan warga negara asing hanya dapat dilakukan dengan persetujuan resmi berupa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Tanpa dokumen ini, penempatan tenaga asing dianggap ilegal dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga deportasi.

RPTKA bukan hanya formalitas, melainkan instrumen kebijakan yang menyeimbangkan kebutuhan global perusahaan dengan perlindungan tenaga kerja lokal. Dokumen ini memastikan tenaga asing hanya digunakan ketika keterampilan serupa tidak tersedia di pasar tenaga kerja Indonesia. Selain itu, RPTKA mengatur jumlah, jenis pekerjaan, serta jangka waktu penempatan, sekaligus mendorong transfer keterampilan dari tenaga asing kepada pekerja lokal.

Landasan hukumnya kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diperbarui lewat Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan yang lalai mengurus RPTKA tidak hanya melanggar prosedur administratif, tetapi juga dapat merugikan iklim ketenagakerjaan nasional.

RPTKA berlaku setiap kali perusahaan merencanakan perekrutan tenaga asing dalam jangka menengah atau panjang. Penempatan kerja lebih dari enam bulan hampir selalu membutuhkan RPTKA. Bahkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau sektor berbasis teknologi, aturan ini tetap berlaku.

Ada beberapa pengecualian untuk penugasan jangka pendek atau jabatan tertentu di tingkat eksekutif, tetapi pada umumnya mayoritas posisi non-eksekutif tetap harus dicantumkan dalam RPTKA. Ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang hati-hati dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga asing dan peluang kerja bagi warga negara Indonesia.

Dalam pengajuan RPTKA, perusahaan wajib menjelaskan secara rinci posisi yang akan diisi, deskripsi pekerjaan, serta alasan mengapa tenaga kerja lokal tidak dapat mengisi jabatan tersebut. Selain itu, durasi kontrak, jumlah pekerja asing yang dibutuhkan, dan lokasi penempatan juga harus tercantum jelas.

Aspek penting lain adalah penunjukan karyawan Indonesia sebagai pendamping serta rencana alih keterampilan. Hal ini bertujuan agar tenaga lokal dapat memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang ditransfer langsung dari tenaga asing, memperkuat kapasitas sumber daya manusia nasional.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem Online TKA milik Kementerian Ketenagakerjaan. Tahap awal dimulai dengan registrasi perusahaan, kemudian pengisian formulir beserta dokumen pendukung seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha, laporan ketenagakerjaan, kontrak kerja, hingga surat pernyataan terkait pelatihan.

Setelah berkas lengkap, kementerian melakukan peninjauan. Jika disetujui, RPTKA biasanya diterbitkan dalam waktu 3–10 hari kerja. Dokumen ini kemudian menjadi dasar untuk mengurus Notification (pengganti IMTA) serta izin tinggal terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing yang bersangkutan.

Meskipun sistem telah terdigitalisasi, praktik di lapangan menunjukkan banyak kendala. Kesalahan administratif kecil seperti tanda tangan terlewat atau dokumen kadaluarsa dapat menunda persetujuan. Lebih serius lagi, merekrut tenaga asing sebelum RPTKA diterbitkan dianggap pelanggaran berat.

Selain itu, perubahan posisi, lokasi kerja, atau perpanjangan kontrak harus segera diperbarui dalam RPTKA. Kegagalan melakukan pembaruan dapat membatalkan izin yang ada. Perusahaan juga harus menunjukkan bukti nyata transfer keterampilan, karena hal ini kerap menjadi fokus dalam audit maupun proses perpanjangan.

Bagi perusahaan yang belum memiliki entitas hukum di Indonesia, atau ingin merekrut dengan cepat tanpa menunggu proses pendirian badan usaha, opsi bekerja sama dengan Employer of Record (EOR) semakin populer. EOR berfungsi sebagai pemberi kerja resmi, mengurus RPTKA, izin kerja, payroll, hingga kepatuhan pajak.

Pendekatan ini bermanfaat bagi perusahaan yang sedang menguji pasar, membutuhkan perekrutan cepat, atau ingin beroperasi tanpa beban administratif jangka panjang. Dengan EOR, perusahaan tetap dapat memenuhi persyaratan hukum sekaligus mempekerjakan ekspatriat secara efisien.

Mengelola seluruh proses RPTKA memang memungkinkan dilakukan internal perusahaan, tetapi kompleksitas regulasi sering kali membuat keterlibatan konsultan lokal menjadi pilihan lebih bijak. Salah satu rujukan adalah layanan visa dan perizinan tenaga kerja asing dari CPT Corporate, yang membantu perusahaan memahami regulasi, menyiapkan dokumen, serta memastikan kepatuhan dari awal hingga akhir proses perekrutan.

RPTKA adalah instrumen kunci dalam perekrutan tenaga kerja asing di Indonesia. Ia menjembatani kebutuhan dunia usaha akan keahlian global dengan kepentingan nasional dalam melindungi dan mengembangkan tenaga kerja lokal.

Bagi perusahaan, memahami kewajiban ini berarti terhindar dari risiko hukum, keterlambatan perekrutan, hingga sanksi. Dengan strategi yang tepat, baik melalui manajemen internal yang disiplin maupun dukungan mitra berpengalaman, RPTKA tidak lagi menjadi hambatan, melainkan bagian dari strategi ekspansi yang berkelanjutan.

\ Get the latest news /

Artikel ini juga tayang di VRITIMES