Rakyat Mardeka.com,Makasaar– Ratusan orang yang tergabung dalam masyarakat AERO Aliansi AMARA menuntut PN Makassar pembatalan putusan pailit dan pemulihan hak-hak ribuan warga dengan menggelar aksi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang terletak di Jalan
.A Kartini No.18/23, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Apa sebenarnya keinginan Pengadilan Negeri sehingga terjadi perampasan hak tanpa proses PKPU yang sewajarnya,kata Kordinator lapangan AMARA Muh Fajar Nur, Kamis (24/7/2025).
Menurut dia seharusnya jujur,terbuka, dan mengangkat suara korban di atas kepentingan segelintir pihak, dan diterima oleh Humas PN Makassar.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Aspirasi mahasiswa dan warga akan disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri
Makassar. Pihak pengadilan meminta surat resmi untuk audensi.
Diminta untuk melakukan pengaduan laporan ke komisi Yudisial, Bawas Mahkamah Agung. Dan melaporkan pengurus ke organisasi HKPI. Himpunan kurator dan pengurus Indonesia.
“Kami berkomitmen mengawal langkah hukum, konsilidasi massa, seratus mobilisasi aksi damai hingga cita-cita keadilan benar-benar terwujud,” imbuh Kordinator lapangan AMARA.
Komentar