rakyatmardeka.com – Sekadau, Kalimantan Barat — Kondisi Sungai Sekadau di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kian memprihatinkan. Air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan masyarakat, khususnya petani keramba, kini tidak layak digunakan akibat diduga tercemar limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu.
Menindaklanjuti pemberitaan yang sempat viral beberapa hari lalu, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalbar, Dinas Karantina Provinsi, serta dinas terkait dari Kabupaten Sekadau, pada Selasa (2/9/2025) turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tim melakukan pengecekan kualitas air, termasuk uji pH, serta memantau kondisi keramba ikan milik warga.
“Ikan di keramba hampir mati total, hasil uji pH air mencapai 80,70, jelas tidak layak. Padahal polisi mengaku sudah melakukan penertiban PETI, tapi faktanya di lapangan tidak ada perubahan,” ungkap Iwan, seorang petani keramba kepada awak media.
Iwan menuding, penertiban yang kerap diumumkan pihak kepolisian hanya menyasar pelaku kecil tanpa menyentuh aktor utama. Bahkan, ia menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang menjadi “beking” sekaligus pemasok bahan bakar bagi aktivitas PETI.
“Kalau ada penangkapan, itu hanya orang-orang kecil. Yang besar tetap aman. Itu sudah jadi rahasia umum. Kalau benar-benar serius, tentu PETI sudah berhenti sejak lama,” tegas Iwan.
Ia juga menilai, lambannya respon pemerintah dan aparat dalam menindaklanjuti keluhan warga menunjukkan adanya pembiaran. “Keluhan kami sudah lama, sudah sering viral, tapi baru sekarang instansi turun. Kalau pemerintah betul peduli, mestinya tidak diam saja,” ujarnya.
Lebih jauh, Iwan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Kalbar maupun Kapolres Sekadau yang dinilai gagal mengayomi masyarakat. “Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami rakyat kecil butuh perlindungan, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi. Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Sumber : Iwan Masyarakat Petani Keramba Ikan
Komentar