oleh

Kasus OTT Oknum Wartawan di Pontianak Dinilai Tak Seimbang, Sorotan Beralih ke Sawmill Ilegal

rakyatmardeka.com – Pontianak, Kalimantan Barat , Ramainya pemberitaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat seorang oknum wartawan di Pontianak menuai sorotan publik. Pengamat hukum kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kasus ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hukum jika hanya diarahkan pada jurnalis, tanpa menyentuh dugaan praktik bisnis sawmill ilegal yang menjadi pokok persoalan.

“Polri seharusnya tegas dan jelas apakah ada bukti pemerasan atau permintaan suap. Dua hal ini berbeda secara hukum. Jika hanya wartawan yang diproses, publik akan menilai penegakan hukum timpang,” tegas Herman dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pemerasan dan permintaan take down berita dengan kompensasi. Pemerasan merupakan tindak pidana, sementara permintaan dari pihak pengusaha agar berita diturunkan dengan kompensasi masuk pada ranah etik dan profesionalisme pers.

“Wartawan bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga tidak termasuk subjek penerima suap dalam UU Tipikor. Namun, jika terbukti ada suap yang disepakati, maka pemberi dari pihak swasta bisa dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.

Herman menegaskan bahwa esensi dari kasus ini justru terletak pada dugaan tindak pidana kehutanan. Praktik sawmill ilegal, menurutnya, telah merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

“Regulasi sudah jelas, ada UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ini yang harus diusut tuntas. Jangan sampai OTT wartawan justru menutupi persoalan utama,” tegas Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelidikan komprehensif harus menyasar kemungkinan adanya jaringan luas serta dugaan beking dari pihak-pihak berkuasa.

Di sisi lain, puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers menyampaikan protes di Mapolresta Pontianak. Mereka mempertanyakan sikap aparat yang dinilai tidak memberikan perlindungan terhadap wartawan, padahal Polri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pers adalah mitra strategis.

“Kami ingin keadilan yang menyeluruh. Jangan hanya wartawan yang dijadikan tumbal, sementara pengusaha sawmill ilegal bebas beroperasi,” seru para jurnalis di depan Polresta.

Sementara itu, pihak Polresta Pontianak menyatakan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut terhadap dugaan bisnis kayu ilegal yang melibatkan pengusaha terkait.

Pewarta : Jn//98

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *