oleh

Jaga Situasi dan Kondisi Tetap Kondusif, Lanal Tual Musnahkan Miras Jenis Sopi Puluhan Ton Liter

Rakyatmardeka.com Tual — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Tual) memusnahkan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak 13.810 liter yang dihadiri oleh Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M.M., Bupati Maluku Tenggara, Wakil Walikota Tual, Ketua DRPD Kota Tual, Dandim 1503/Tual, Danyon 735 NWS, Kapolres Tual, Kapolres Maluku Tenggara, Dansat Brimob, Selasa (09/09/2025).

Menurut Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P., S.T., M.Tr.Hanla., M,M., barang tesebut merupakan hasil operasi laut yang dilaksanakan oleh Lanal Tual. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Miras jenis Sopi sejumlah 13.810 liter (13 Ton 810 liter) dikemas dalam 400 jerigen dengan rincian, Jerigen berukuran 20 liter sebanyak 6 buah dengan jumlah 120 liter,
Jerigen berukuran 30 liter sebanyak 20 buah dengan jumlah 600 liter, Jerigen berukuran 35 liter sebanyak 374 buah dengan jumlah 13.090 liter. Selain itu, juga diamankan Kapal Nelayan KM. El Shaday dan KM. Bersyukur, serta 2 (dua) Nahkoda Kapal dan 21 Penumpang sekaligus pemilik barang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operansi dengan cara Miras jenis Sopi dibawa dari Kepulauan Tanimbar menuju Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggunakan alat transportasi 2 (dua) Kapal Nelayan bernama KM. El Shaday dengan Nahkoda Erol Warluka dan KM. Bersyukur dengan Nahkoda Ence Wahelatoa. Minuman keras jenis Sopi dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter sampai dengan 35 liter oleh pemilik dan diangkut dari Kepulauan Tanimbar menuju Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Pengiriman Miras tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat malam hari antara Pukul 22.00 s.d. 02.00 WIT dan jerigen berisi miras jenis Sopi disimpan pada Palka serta ruang mesin kapal untuk menghindari pemantauan dari petugas yang sedang melaksanakan Patroli Laut.

Ditegaskan oleh Hananto bahwa salah satu penyebab konflik sosial/kerusuhan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah minum minuman keras yaitu sopi, di Kota Tual sudah ada Perda larangan minuman sopi tersebut, dan untuk Kabupaten Maluku Tenggara supaya diterbitkan guna meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di wilayah Lanal Tual khususnya.

Saat ini berkas perkara, sempel barang bukti dan tersangka (pemilik) diserahkan ke Polres Tual guna proses hukum lebih lanjut.

(Hera)

(Sumber Pen Lanal Tual)

\ Get the latest news /

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *