RAKYAT MERDEKA | KEDIRI KOTA – Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jatim bersama TNI, Dishub, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi terkait regulasi penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Rakor ini dipimpin Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, pada Rabu 30 Juli 2025.
Bertempat di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Kediri Kota, rakor ini dihadiri sejumlah PJU Polres Kediri Kota, Pasi OPS Kodim 0809 Kediri Kapten Cba. Mulyanto, Kepala Kesbangpol Kota Kediri Indun Munawaroh, Satpol PP Kota Kediri diwakili Kabid Trantibum Agus Setiono.
Hadir juga perwakilan Dishub Kota Kediri, Kapolsek Urban ( Polsek Mojoroto, Polsek Kota dan Polsek Pesantren ) Jajaran Polres Kediri Kota, Komandan Koramil Se Kota Kediri, Camat serta Kepala Kelurahan se Kota Kediri.
Rakor ini digelar menyusul fatwa MUI terkait fenomena “ sound horeg “ yang hingga saat ini masih terjadi pro dan kontra terkait penggunaannya. “ Bahwa di wilayah Kabupaten Kediri saat ini sudah keluar Surat Edaran terkait kegiatan pawai yang menggunakan sound system dan salah satu poin yang diamanatkan dalam Surat Edaran tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas,” kata Kompol Iwan Setyo Budhi, Rabu ( 30/07 ).
Dalam kesempatan itu, Kabag Ops berharap adanya masukan dan saran dari semua pihak yang hadir dalam rakor tersebut. “ Kita berharap saran dan masukan dari semua pihak untuk mempersamakan persepsi terkait penggunaan sound system,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kesbangpol Kota Kediri dalam paparannya menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar kegiatan masyarakat tetap berlangsung aman dan tak menimbulkan gesekan sosial.
“ Kita siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kediri.”
“ Kalau penggunaan sound diijinkan, mungkin dalam Surat edaran nanti bagi pemohon yang akan menggunakan sound system agar tidak menggunakan antribut, seperti ASN, Beladiri, keagamaan, untuk antisipasi seperti provokasi,” tuturnya
Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kepala Kecamatan Pesantren dan Mojoroto menyoroti penggunaan miniatur sound hingga truk kayu berspeaker besar dalam pawai HUT RI yang dinilai perlu dikendalikan dimensi dan volumenya.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa penggunaan sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan. “ Jika pawai tidak menggunakan jalur utama, atau menggunakan jalur kecil agar diberi tanda peralihan jalur,” tuturnya.
Rakor yang berlangsung dalam situasi aman dan kondusif tersebut menghasilkan 7 kesimpulan. Yaitu :
- Kegiatan pawai/karnaval boleh dilaksanakan asalkan tidak melanggar norma susila. Serta tetap memperhatikan etika, moral, kesopanan, dan mengangkat budaya lokal dalam penggunaan kostum serta tarian atau dance.
- Sebelum menyelenggarakan kegiatan keramaian, penggunaan sound system pada pawai, pihak penyelenggara wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pejabat polri yang berwenang di daerah ( dalam satu band dokumen proposal ) sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik yang menyatakan pengajuan izin tertulis dilaksanakan paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan dan Wajib Melaksanakan rapat Koordinasi.
- Panitia wajib membuat surat ijin mulai dari dilampiri : Surat pernyataan, Kesepakatan warga, dan surat persetujuan warga untuk jalur pawai yang dilalui oleh panitia penyelenggara ketahui RT, RW, dan Kepala desa.
- Batas waktu pagi pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan catatan adzan sholat suara sound berhenti. Bila menutup jalan harus ada jalan alternatif. Pihak Panitia harus melakukan sosialisasi serta tidak boleh menggunakan antribut Ormas, paspol, maupun Perguruan silat. Segala sesuatu tanggung jawab panitia
- Penggunaan sound dan Kegiatan pawai maksimal selesai pukul 22.00 WIB dan untuk kendaran Pick up, batas suara Maksimal 5,5 desible.
- Pada saat pelaksanaan kegiatan ketika Suara azan berkumandang dan apabila ada kedukaan, panitia wajib mematikan sound.
- Panitia wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kerugian baik fasilitas umum dan perorangan, Materil dan Imateril sebagai dampak dari kegiatan tersebut.
Pewarta : Hernowo
Komentar