Rakyat Mardeka,Barru– Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di pos lalulintas polres Barru masih saja terus terjadi.
Sebagaimana hasil pantauan media dilapangan, sejumlah sopir mobil bermuatan barang singgah di pos lantas Barru menyetor dimalam hari.
Menurut pengakuan salah satu sopir yang enggan sebutkan namanya, ia singgah membayar sebesar 50 ribu rupiah sekali melintas.
“Iye saya dari dalam pak membayar 50 polisi saya kasi,kalau tidak kami bayar diburuh pak,” Ucapnya.
Ironisnya, sopir mengakui jika ia tidak singgah menyetor maka dirinya diburuh oleh petugas lalulintas yang sedang berjaga.
“Kalau kita tidak singgah diburuh pak,” Ucapnya lagi.
Sementara itu kanit patroli satlantas polres Barru di konfirmasi media perihal tersebut, melalui pesan whatsappnya ia mengatakan,
“Diwarung kopi pi ini bosku penjelasannya krn panjang sekali penjelasannya, yg jelasnya kami sdh berkali2 sampaikan ke anggota dilapangan tidak ada lagi mobil yg singgah2 dipos.., nanti kami berikan teguran ke anggota bosku, terima kasi antas waskatnya ke anghota kami dilapangan, ,” Tulisnya.
Kejadian tersebut selain menyita perhatian publik yang cukup serius.
Kejadian tersebut juga Kepala Satuan Lalulintas Polres Barru harus bertanggung jawab.
Apalagi dugaan praktik tersebut mengarah pada pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang, dan di lakukan oleh oknum Aparat Hukum sendiri.
Ini sebuah tantangan bagi Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irje pol Rusdi Hartono. Apakah ia berani melakukan proses penyelidikan di wilayah barru terkait dugaan praktik pungli itu di pos lalulintas?
Diketahui Kepala satuan lalulintas polres Barru saat ini di jabat AKP Dayu Ari, Eks mantan Kasat lantas Polres Pangkep dan Gowa.
Hingga berita ini di naikkan pihak media masih berupa minta tanggapan Dirlantas Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan praktik pungli di Pos Lalulintas Barru.
Bersambung.
Komentar