rakyatmardeka.com – Sekadau, Kalimantan Barat — 18 September 2025,Perayaan open turnamen sepak bola dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia yang berlangsung meriah di Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Ayak 1, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, tercoreng dengan adanya praktik perjudian jenis kolok-kolok. Berdasarkan informasi warga, setidaknya terdapat tiga lapak perjudian yang beroperasi secara terbuka dan dimotori oleh seorang berinisial JM pada Rabu (17/9) malam.
Turnamen dan hiburan rakyat yang seharusnya menjadi wadah kebersamaan masyarakat berubah menjadi sorotan negatif akibat keberadaan arena judi tersebut.
Seorang warga berinisial CHB kepada awak media (18/9) menyayangkan kejadian itu.
Aktivitas judi itu yang mengadakan JM, dan dia yang koordinasi dengan semua pihak, Pak. Kami heran, kok bisa hiburan rakyat diselipi perjudian yang terang-terangan. Ini kan bisa berdampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, setiap bentuk perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, praktik perjudian juga melanggar:
Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 (untuk penyebarluasan konten judi secara daring),
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan larangan perjudian.
Kegiatan perjudian dalam hajatan masyarakat dinilai mencederai semangat kemerdekaan dan merusak moral generasi muda.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap praktik ilegal ini. “Kami masyarakat hanya ingin hiburan yang sehat, bukan perjudian yang justru menimbulkan keresahan,” tambah CHB.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak penyelenggara turnamen, pemerintah desa, serta aparat kepolisian setempat.
Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada semua pihak terkait pemberitaan ini.
Sumber : Warga Masyarakat CHB
Komentar