rakyatmardeka.com -Pontianak, Kalimantan Barat —Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam menumpas kejahatan lingkungan dan ekonomi dengan mengungkap 60 kasus kejahatan pertambangan tanpa izin (PETI) serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi sejak awal tahun 2025.
Dari hasil operasi selama tujuh bulan terakhir, 83 orang tersangka berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan tidak tanggung-tanggung: 33,71 kilogram emas ilegal, puluhan mesin tambang, serta puluhan ribu liter BBM bersubsidi yang diselewengkan.
Temuan ini dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Rabu (6/8/2025). Hadir memimpin konferensi pers Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, S.I.K, didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K, dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Dalam paparannya, Burhanudin menyebutkan, sejak 1 Januari hingga 6 Agustus 2025, Polda Kalbar berhasil mengungkap 40 kasus PETI yang tersebar di 26 titik lokasi berbeda, mulai dari wilayah hutan, aliran sungai, hingga lokasi pengolahan ilegal.
Sebanyak 65 tersangka diamankan dalam operasi ini, mulai dari pekerja tambang, sopir pengangkut, pengepul, pengolah, hingga para pemodal tambang emas ilegal.
“Barang bukti utama adalah emas sebanyak 33,71 kilogram dalam berbagai bentuk, berikut 25 unit mesin diesel dan pompa air, uang tunai sebesar Rp90.230.000, serta mata uang asing berupa Ringgit Malaysia, Baht Thailand, Dolar Taiwan, dan Dolar Singapura,” jelas Burhanudin.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari metode tradisional manual hingga penggunaan alat berat. Emas hasil tambang sebagian besar dikirimkan ke pengepul di kota-kota besar menggunakan jalur darat secara terselubung.
Selain kasus tambang ilegal, Ditreskrimsus juga mengungkap 20 kasus penyalahgunaan BBM dan gas subsidi, dengan total 18 orang tersangka.
“Barang bukti yang kami sita meliputi 14.070 liter Pertalite, 14.875 liter Solar subsidi, 75 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu tabung gas 12 kg,” ungkap Burhanudin.
Menurut Kompol Yoan Febriawan, para tersangka melakukan pembelian BBM subsidi secara ilegal di berbagai SPBU, kemudian disimpan dalam jeriken dan drum, untuk dijual kembali ke industri dan tambang ilegal yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi.
“Pelaku menggunakan kendaraan pribadi, pikap, hingga truk modifikasi untuk mendistribusikan BBM dan gas secara ilegal. Keuntungan mereka besar, namun kerugian negara dan masyarakat jauh lebih besar,” tegas Yoan.
Kombes Pol Burhanudin menyatakan bahwa penindakan ini merupakan shock therapy terhadap sindikat kejahatan terorganisir, terutama yang terkait tambang dan distribusi energi bersubsidi.
“Kami tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para cukong dan pemodal besar yang selama ini bermain di balik layar. Polda Kalbar tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar hukum.”
Polda Kalbar, lanjut Burhanudin, juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta akademisi untuk menyusun kebijakan struktural guna mengatasi akar masalah PETI dan migas ilegal—yang kerap kali bermuara pada persoalan ekonomi, sosial, dan akses lapangan kerja masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal di Kalbar. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Burhanudin.
Pengungkapan masif ini menjadi sinyal penting bahwa Kalimantan Barat bukan lagi surga bagi praktik tambang emas ilegal dan mafia solar. Namun, efektivitas jangka panjang tetap bergantung pada sinergi lintas sektor dan keberanian menindak pelaku kelas kakap yang selama ini kebal hukum.
Pewarta : Jono Aktivis98
Komentar