rakyatmardeka.com – Demak, 10.9.2025
beberapa perwakilan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja di Kabupaten Demak menyampaikan tiga tuntutan utama terkait kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya. Aksi ini digelar sebagai bentuk aspirasi agar pemerintah daerah maupun pihak perusahaan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja.
Pertama, para buruh menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Menurut mereka, regulasi tersebut harus segera diimplementasikan untuk memastikan adanya keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di sektor-sektor strategis.
Kedua, serikat pekerja mendesak agar upah minimal sektoral benar-benar diterapkan di Kabupaten Demak, khususnya pada sektor kimia, industri hasil hutan dan perkebunan, serta garmen. Penerapan UMSK pada sektor-sektor ini dianggap penting karena memiliki peran besar dalam menopang perekonomian daerah sekaligus menyerap banyak tenaga kerja.
Ketiga, mereka meminta agar pemerintah daerah dan pengelola kawasan industri Jateng Land Sayung memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari Kabupaten Demak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Perwakilan serikat pekerja menegaskan, jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka mereka akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan.
“Pekerja Demak berhak mendapatkan upah yang layak sesuai regulasi, dan tenaga kerja lokal harus diberi kesempatan utama untuk bekerja di kawasan industri yang berdiri di wilayah kita sendiri,” ujar salah satu orator aksi.
Aspirasi ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, pengusaha, serta pihak terkait lainnya, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Demak.
Goenk widja
Komentar