oleh

Bersama Railfans, KAI Daop 1 Jakarta Tegaskan “Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan” di JPL 14 Manggarai

-Uncategorized-32 Dilihat

Jakarta, 8 Agustus 2025 — Upaya KAI Daop 1 Jakarta untuk terus memperkuat budaya keselamatan dan menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang diwujudkan dengan menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 14 Stasiun Manggarai, di Jalan Bukit Duri Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Jumat (8/8). Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan tim Humas Daop 1, Wakil Kepala Stasiun Manggarai, petugas Polsuska, serta komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang, khususnya di titik rawan kecelakaan, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menghadirkan perjalanan yang aman, tidak hanya bagi pengguna jasa kereta, tetapi juga bagi masyarakat yang melintasi jalur sebidang,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan dengan memberikan imbauan kepada pengendara untuk mematuhi rambu-rambu dan menerapkan prinsip keselamatan saat melintas: Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, lalu Jalan. Selain itu, peserta sosialisasi juga membagikan souvenir bertema keselamatan, serta membentangkan spanduk kampanye keselamatan di sekitar lokasi perlintasan.

“Sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian KAI terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan juga para pengendara. Kami menyadari bahwa perlintasan sebidang merupakan titik kritis yang membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, kami melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas pecinta kereta api, untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya disiplin berlalu lintas,” terang Ixfan

Ditambahkannya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di titik-titik rawan lainnya dalam wilayah kerja Daop 1 Jakarta.

Landasan Hukum:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b) mendahulukan kereta api; dan

c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel jika tidak ada palang pintu atau siny

” />

“Upaya kolaboratif ini tidak hanya meningkatkan kesadaran pengguna jalan, tetapi juga memperkuat hubungan antara KAI dan masyarakat sekitar jalur kereta api,” tutup Ixfan.

\ Get the latest news /

Artikel ini juga tayang di VRITIMES